Wawasan

Ketentuan Baru Proses Pengadaan Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2023

Oleh Inka Aita Putri / 12 Februari 2024

pengadaan-tanah.jpg

Dapatkan pemahaman menyeluruh tentang ketentuan baru pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2023.

Poin Penting

  1. Permohonan perpanjangan penetapan lokasi juga tidak lagi memerlukan syarat (i) konfirmasi kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), (ii) pertimbangan teknis pertanahan, (iii) analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), (iv) penggunaan tanah di luar kawasan hutan dan kawasan pertambangan, dan (v) penggunaan tanah di luar kawasan gambut/sempadan pantai.

  2. Penilai pertanahan terdiri dari Penilai Publik dan Penilai Pemerintah.

  3. Pihak yang berhak dianggap menolak bentuk dan/atau besaran ganti kerugian apabila tidak hadir pada saat pemberian ganti kerugian, dengan ketentuan telah diundang secara patut sebanyak 3 kali.

  4. Kepala Kantor Pertanahan dapat menerbitkan surat pengantar untuk mengambil ganti kerugian yang dikonsinyasi di pengadilan negeri, jika Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah telah berganti.

Pendahuluan

Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak (“Pengadaan Tanah”).

Dalam artikel sebelumnya, telah dibahas mengenai perubahan-perubahan kunci pengadaan tanah berdasarkan UU Cipta Kerja. Sedangkan, dalam artikel ini, IGNOS membahas mengenai ketentuan baru mengenai proses Pengadaan Tanah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“PP 39/2023”), sebagai peraturan pelaksana dari UU Pengadaan Tanah.

Ketentuan Baru berdasarkan PP 39/2023

1. Penegasan mengenai substansi dari penetapan lokasi.

Dalam UU Pengadaan Tanah, terdapat lima syarat yang tidak lagi diperlukan setelah diterbitkannya penetapan lokasi oleh Kepala Daerah, yaitu:

a. konfirmasi kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR);
b. pertimbangan teknis pertanahan;
c. analisis mengenai dampak lingkungan;
d. penggunaan tanah di luar kawasan hutan dan kawasan pertambangan; dan
e. penggunaan tanah di luar kawasan gambut/sempadan pantai.

PP 39/2023 juga mengatur bahwa syarat-syarat tersebut juga tidak diperlukan dalam permohonan perpanjangan penetapan lokasi.

2. Penilai Pemerintah.

Sebelumnya, pihak yang berwenang untuk melakukan penilaian nilai ganti kerugian adalah Penilai Publik sebagai penilai pertanahan. Kini, PP 39/2023 membedakan penilai pertanahan menjadi Penilai Publik dan Penilai Pemerintah. Penilai Publik adalah orang perseorangan swasta yang memiliki izin praktik penilaian dari Menteri Keuangan. Sedangkan, Penilai Pemerintah adalah pegawai negeri sipil yang memiliki tugas untuk melakukan penilaian.

3. PP 39/2023 juga mengatur bahwa apabila pihak yang berhak tidak hadir pada saat pemberian ganti kerugian meskipun telah diundang secara patut sebanyak 3 kali, maka pihak yang berhak tersebut dianggap menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian.

4. Pengambilan Ganti Kerugian di Pengadilan Negeri.
Pengambilan ganti rugi yang dikonsinyasi harus disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Dalam praktiknya, pihak yang berhak akan sulit memenuhi persyaratan tersebut apabila pejabat yang menjadi Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah telah berganti.

Berdasarkan PP 39/2023, jika pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah telah berganti, maka Kepala Kantor Pertanahan dapat menerbitkan surat pengantar tersebut.

Key Contacts

Please get in touch with the designated key contacts via phone or email if you have any inquiries or would like to learn about the potential impact on your business.
Image

Ivor I. Pasaribu

Managing Partner
+62 21 2276 1962
Image

Adrian Fernando

Partner
+62 21 2276 1962

IGNOS Connect

Get the latest news and insights delivered to your inbox with IGNOS Connect.

Image

Office Address

Sovereign Plaza 6th Floor, Unit C
Jl. TB Simatupang Kav. 36
Jakarta Selatan 12430, Indonesia

Telephone : +62 21 2276 1962
Facsimile : +62 21 2276 1963
Email : info@ignoslaw.com

About Us

IGNOS is a top-notch Indonesian full-service law firm that values genuine alliances with clients.

Our team of experienced Lawyers in Jakarta, Indonesia, is here to assist you. Contact our reputable law firm for legal advice and representation.