Wawasan

Memahami Perubahan Ketentuan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum dalam UU Cipta Kerja: Poin Penting yang Perlu Diketahui

By Adrian Fernando / 19 Mei 2023

Kolaborasi Web Design dengan Strategi SEO
Dapatkan pemahaman menyeluruh tentang perubahan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan publik berdasarkan UU Cipta Kerja. Temukan poin-poin penting seperti penyelesaian status tanah, kategori tambahan jenis pembangunan, peran penentuan lokasi, dan periode pengadaan tanah.

Poin Penting

  1. Persoalan status tanah harus diselesaikan paling lambat sampai dengan tanggal penetapan lokasi.
  2. Terdapat enam kategori tambahan atas jenis pembangunan untuk kepentingan umum.
  3. Penetapan lokasi yang diterbitkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota juga berlaku sebagai konfirmasi kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), pertimbangan teknis, dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
  4. Penetapan lokasi diterbitkan untuk waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu satu tahun.

Latar Belakang

Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum (“Pengadaan Tanah”) adalah kegiatan menyediakan tanah untuk kepentingan bangsa, negara dan masyarakat, dengan cara memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pelaksanaan Pengadaan Tanah dilakukan dengan mencabut hak atas tanah milik masyarakat dengan memberikan suatu bentuk ganti kerugian, sebagai pelaksanaan fungsi sosial.

Regulasi yang mengatur mengenai Pengadaan Tanah di Indonesia mengalami perubahan sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).

Saat ini, regulasi mengenai Pengadaan Tanah diatur dalam beberapa peraturan, sebagai berikut:

  1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja;
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021.

Perubahan Substansi Pengadaan Tanah berdasarkan UU Cipta Kerja

1. Persoalan status tanah harus diselesaikan sampai dengan tanggal penetapan lokasi. Penyelesaian persoalan status tanah terkait tanah yang berada dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat/adat, dan/atau tanah aset pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (“BUMN”)/badan usaha milik daerah (“BUMD”), harus diselesaikan sampai dengan tanggal penetapan lokasi.

2. Terdapat enam penambahan kategori pembangunan untuk kepentingan umum, sebagai berikut:
  1. kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas bumi;
  2. kawasan ekonomi khusus;
  3. kawasan industri;
  4. kawasan pariwisata;
  5. kawasan ketahanan pangan; dan
  6. kawasan pengembangan teknologi,
yang seluruhnya diprakarsai dan/atau dikuasai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN atau BUMD.

3. Pengadaan Tanah yang luasnya tidak lebih dari lima hektar dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak.

4. Terdapat lima syarat yang tidak lagi diperlukan setelah diterbitkannya penetapan lokasi oleh Kepala Daerah, yaitu:
  1. konfirmasi kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR);
  2. pertimbangan teknis;
  3. analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal);
  4. penggunaan tanah di luar kawasan hutan dan kawasan pertambangan; dan
  5. penggunaan tanah di luar kawasan gambut/sempadan pantai.

5. Penetapan lokasi diterbitkan untuk waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu satu tahun. Oleh karena itu, Pengadaan Tanah harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu tersebut di atas. Sebelumnya, jangka waktu penetapan lokasi diterbitkan untuk waktu dua tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun.

Key Contacts

Please get in touch with the designated key contacts via phone or email if you have any inquiries or would like to learn about the potential impact on your business.
Image

Ivor I. Pasaribu

Managing Partner
+62 21 2276 1962
Image

Adrian Fernando

Partner
+62 21 2276 1962

IGNOS Connect

Get the latest news and insights delivered to your inbox with IGNOS Connect.

Image

Office Address

Sovereign Plaza 6th Floor, Unit C
Jl. TB Simatupang Kav. 36
Jakarta Selatan 12430, Indonesia

Telephone : +62 21 2276 1962
Facsimile : +62 21 2276 1963
Email : info@ignoslaw.com

About Us

IGNOS is a top-notch Indonesian full-service law firm that values genuine alliances with clients.

Our team of experienced Lawyers in Jakarta, Indonesia, is here to assist you. Contact our reputable law firm for legal advice and representation.