Kewenangan Badan Pengelola dalam Pengelolaan Rumah Susun
Oleh Daniel Yonatan / 07 Mei 2024

Dapatkan informasi mengenai ketentuan mengenai kewenangan PPPSRS dalam pengelolaan rumah susun berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 13 Tahun 2021.
Poin Penting
Pelaku pembangunan wajib menyerahkan pengelolaan Hak Bersama kepada PPPSRS paling lama 3 bulan setelah PPPSRS terbentuk.
PPPSRS dapat membentuk badan hukum tersendiri atau menunjuk Badan Pengelola yang berwenang untuk melakukan pengelolaan rumah susun.
Badan pengelola yang dibentuk oleh PPPSRS berbentuk perseroan terbatas yang terpisah dari organisasi PPPSRS.
Penunjukan Badan Pengelola oleh PPPSRS dilakukan melalui proses seleksi secara terbuka transparan, yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PPPSRS.
Pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajiban dari Badan Pengelola diatur berdasarkan perjanjian pengelolaan antara Badan Pengelola dan PPPSRS.
Pendahuluan
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (“PPPSRS”) adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau penghuni, yang pembentukannya wajib difasilitasi oleh pelaku pembangunan.
PPPSRS memiliki fungsi untuk mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama (“Hak Bersama”) dan penghunian.
Secara spesifik, ketentuan mengenai pengelolaan rumah susun oleh PPPSRS diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
Penyerahan Pengelolaan Rumah Susun dari Pelaku Pembangunan kepada PPPSRS
Penyerahan Pengelolaan Rumah Susun dari Pelaku Pembangunan kepada PPPSRS
Paling lama 3 bulan setelah PPPSRS terbentuk, pelaku pembangunan wajib menyerahkan pengelolaan Hak Bersama kepada PPPSRS, yang dilakukan di hadapan Notaris. Penyerahan tersebut meliputi:
dokumen pertelaan;
akta pemisahan;
data teknis pembangunan rumah susun
gambar terbangun (as built drawing); dan
seluruh dokumen perizinan.
Badan Pengelola Rumah Susun
Dalam melakukan pengelolaan, PPPSRS dapat membentuk badan hukum tersendiri atau menunjuk suatu badan pengelola yang berwenang untuk melakukan pengelolaan rumah susun (“Badan Pengelola”).
Badan Pengelola yang dibentuk oleh PPPSRS berbentuk perseroan terbatas yang terpisah dari organisasi PPPSRS, dan PPPSRS wajib memiliki paling sedikit 51% dari total nilai ekuitas dari perseroan tersebut. Kemudian, pimpinan manajemen pengelola berasal dari anggota dan/atau bukan anggota PPPSRS, namun tidak boleh berasal dari pengurus PPPSRS.
Sedangkan, penunjukan Badan Pengelola oleh PPPSRS dilakukan melalui proses seleksi secara terbuka transparan, yang diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PPPSRS.
Tugas Badan Pengelola
Dalam melakukan pengelolaan, Badan Pengelola setidaknya memiliki tugas untuk:
melaksanakan kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan rumah susun;
melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Hak Bersama;
menyampaikan usulan pengembangan terkait pemeliharaan dan perawatan rumah susun atas evaluasi kepada pengurus PPPSRS;
memberikan laporan tertulis secara berkala kepada pengurus PPPSRS paling sedikit tiap 3 bulan, dan laporan tahunan;
melaksanakan tugas yang diberikan oleh pengurus PPPSRS berkaitan dengan pengelolaan.
Selain itu, Badan Pengelola juga memiliki kewenangan dan kewajiban, yang meliputi:
mengusulkan tata tertib kepenghunian dan aturan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan rumah susun kepada pengurus PPPSRS;
menyampaikan besaran tagihan dan melakukan penagihan atas biaya satuan rumah susun dan iuran pengelolaan lingkungan kepada setiap pemilik dan/atau penghuni;
mengimplementasikan penggunaan sistem informasi pelaporan pengelolaan terkomputerisasi yang dapat diakses oleh anggota PPPSRS; dan
melaksanakan kewenangan lainnya yang diberikan PPPSRS berdasarkan perjanjian pengelolaan.