Kepesertaan dan Iuran Tapera
Oleh Nixon Patrick Calvin Sianipar / 2 Agustus 2024
Dapatkan pemahaman awal mengenai kepsertaan dan iuran Tapera, sebagai program simpanan periodik bagi pekerja dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.
Poin Penting
- Tapera merupakan simpanan periodik dalam jangka waktu tertentu untuk pembiayaan perumahan.
- Dana Tapera berasal dari iuran dan pekerja dan pekerja mandiri.
- Bukti kepesertaan akan diberikan nomor identitas kepesertaan dan rekening individu.
- Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari upah untuk peserta pekerja, atau 3% dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Latar Belakang
Tabungan Perumahan Rakyat ("Tapera") merupakan simpanan periodik dalam jangka waktu tertentu, yang digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir. Tapera menggantikan tabungan perumahan pegawai negeri sipil yang sebelumnya hanya ditujukan untuk pegawai negeri sipil, dan kini diperluas cakupannya menjadi untuk seluruh masyarakat.
Pelaksanaan Tapera diatur dalam regulasi berikut ini:
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat;
- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024.
Kepesertaan Tapera
Dana Tapera dikumpulkan dari peserta Tapera, baik peserta pekerja maupun peserta pekerja mandiri.
Peserta pekerja meliputi antara lain calon pegawai negeri sipil, pegawai aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, pejabat negara, pekerja badan usaha milik negara/daerah, dan pekerja yang menerima upah. Sedangkan, peserta pekerja mandiri meliputi setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Bukti kepesertaan akan diberikan nomor identitas kepesertaan dan rekening individu. Kepesertaan Tapera akan menjadi tidak aktif jika peserta tidak membayar iuran simpanan, dan dapat diaktifkan kembali setelah melanjutkan pembayaran. Kepesertaan Tapera berakhir jika pekerja pensiun, pekerja mandiri mencapai usia 58 tahun, peserta meninggal dunia, atau peserta tidak memenuhi kriteria sebagai pekerja selama 5 tahun berturut-turut.
Iuran Tapera
Pada pokoknya, iuran Peserta ditetapkan sebesar 3% dari upah untuk peserta pekerja atau 3% dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk Pekerja, simpanan ini ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, besaran iuran peserta mandiri sebesar 3% menjadi tanggungan sendiri.