Bagian 1 - OJK Sandbox: Peserta Sandbox dan Kriteria Kelayakan Peserta
Oleh Dimas Arief Wiguna / 29 Agustus 2024
Dapatkan pemahaman awal mengenai Sandbox OJK sebagai sarana uji coba dan pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan untuk pengembangan teknologi finansial.
Poin Penting
- Sandbox adalah ruang uji coba pengembangan inovasi oleh OJK untuk menilai kelayakan dan keandalan inovasi teknologi sektor keuangan.
- Penyelenggara sektor keuangan dapat mengadakan inovasi teknologi sektor keuangan untuk mendukung inovasi kegiatan ekonomi, dan kemudian dapat dilakukan pengujian melalui mekanisme Sandbox.
- Kriteria kelayakan peserta mencakup aspek-aspek seperti cakupan sektor jasa keuangan, unsur kebaruan, manfaat bagi konsumen dan ekosistem, kesiapan untuk uji coba, dan kebutuhan akan dukungan regulasi.
Pendahuluan
Sandbox, sebagai ruang uji coba pengembangan inovasi (“Sandbox”), adalah sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi uji coba dan pengembangan inovasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk menilai kelayakan dan keandalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (“ITSK”).
Ketentuan mengenai Sandbox diatur dalam Peraturan OJK No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (“POJK 3/2024”), dan Surat Edaran OJK
No. 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi.
Peserta Sandbox
Setiap pihak yang melakukan kegiatan di sektor keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik perseroan terbatas atau badan hukum lainnya, termasuk lembaga jasa keuangan, dapat mengadakan ITSK untuk mendukung inovasi kegiatan ekonomi.
Bagi penyelenggara yang mengadakan ITSK dan hendak diuji, maka pengujian tersebut dilakukan melalui mekanisme Sandbox yang diselenggarakan oleh OJK. Penyelenggaraan Sandbox ditujukan untuk memastikan inovasi dan pengembangan teknologi di sektor keuangan dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang baik, dengan cara:
- pelaksanaan uji coba dalam jangka waktu dan lingkungan terbatas;
- pemberian penjelasan atas ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
- pelaksanaan pengembangan
- ITSK pada tahap awal; dan
- pemberian fasilitas lainnya.
Permohonan untuk menjadi peserta Sandbox dapat dilihat dalam Pasal 9 POJK 3/2024.
Kriteria Kelayakan Peserta
Untuk dapat menjadi peserta, maka OJK akan memeriksa kelayakan inovasi berdasarkan kriteria berikut:
- inovasi dalam lingkup sektor jasa keuangan;
- inovasi yang memenuhi unsur kebaruan dan/atau memiliki unsur pembeda signifikan;
- inovasi yang memberikan manfaat, meningkatkan pelayanan, dan memberikan nilai tambah;
- inovasi tersebut telah siap untuk dilakukan pengujian dan pengembangan;
- inovasi tersebut memerlukan dukungan uji coba dan pengembangan; dan
- kriteria lain yang ditetapkan oleh OJK.