Wawasan

Bagian 2 - OJK Sandbox: Pengujian dan Pengembangan ITSK

Oleh Dimas Arief Wiguna / 7 September 2024

ojk-sandbox-testing.jpg

Dapatkan pemahaman mengenai proses pengujian dan pengembangan inovasi teknologi sektor keuangan oleh OJK.

Key Points

  1. Peserta Sandbox memiliki waktu maksimal satu tahun untuk melakukan uji coba dan pengembangan inovasi mereka. Selama periode ini, peserta wajib aktif menguji inovasi sesuai rencana, terbuka dengan OJK mengenai informasi dan perubahan, serta transparan kepada publik tentang status uji coba mereka.
  2. Jika dinyatakan lulus sebagai peserta Sandbox, peserta harus mengajukan permohonan izin usaha dalam waktu 6 bulan.
  3. Jika tidak lulus, peserta harus menghentikan operasional, menyelesaikan kewajiban, dan menjalankan exit policy dalam 3 bulan.

Proses Pengujian dan Pengembangan ITSK

Setelah disetujui sebagai peserta oleh OJK, maka peserta akan mengikuti tahap pengujian dan pengembangan, yang meliputi:

  1. Pelaksanaan proses pengujian dan pengembangan dimulai sejak tanggal penerbitan surat persetujuan menjadi peserta oleh OJK;
  2. Selama masa proses Sandbox, peserta secara aktif melakukan uji coba dan pengembangan inovasi sesuai rencana pengujian;
  3. Jika terdapat perubahan inovasi, antara lain perubahan bisnis model, kelembagaan peserta, dan rencana pengujian, maka peserta harus menginformasikan perubahan tersebut kepada OJK. OJK dapat menyetujui atau menolak rencana perubahan tersebut;
  4. Peserta wajib untuk (i) membuka setiap informasi dan/atau dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Sandbox kepada OJK, (ii) mengikuti setiap kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Sandbox, dan (iii) menyampaikan kepada publik bahwa inovasi produk, aktivitas, layanan, dan/atau model bisnis sedang dalam proses uji coba dan pengembangan inovasi, dengan mencantumkannya pada media elektronik dan non-elektronik yang digunakan.

Durasi untuk pengujian dan pengembangan inovasi adalah maksimal 1 tahun sejak tanggal persetujuan sebagai peserta. Selanjutnya, peserta harus menyerahkan laporan akhir paling lambat 20 hari kerja sebelum periode pengujian dan pengembangan berakhir.

Hasil Sandbox

Setelah pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi, OJK akan melakukan evaluasi dan/atau tindak lanjut untuk menyatakan hasilnya kepada peserta. Apabila peserta dinyatakan lulus, maka peserta wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.

Namun, jika peserta tidak lulus, maka peserta tidak dapat mengajukan permohonan kembali untuk produk, aktivitas, layanan dan/atau inovasi model bisnis yang sama. Selain itu, peserta yang bersangkutan wajib untuk (i) menghentikan kegiatan operasional bisnis, inovasi produk, aktivitas, dan layanan yang menggunakan model bisnis yang diuji coba dan dikembangkan dalam Sandbox, (ii) menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada konsumen dan pihak lainnya, dan (iii) menjalankan exit policy yang tercantum dalam

rencana pengujian paling lama 3 bulan sejak surat tidak lulus disampaikan oleh OJK.

Surat kelulusan memiliki masa berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan pertimbangan OJK. Apabila peserta tidak mengajukan permohonan izin usaha sampai dengan masa berlaku surat kelulusan telah lewat dan tidak diperpanjang oleh OJK, maka status kelulusan secara otomatis berakhir dan dinyatakan tidak berlaku.

Key Contacts

Please get in touch with the designated key contacts via phone or email if you have any inquiries or would like to learn about the potential impact on your business.
Image

Ivor I. Pasaribu

Managing Partner
+62 21 2276 1962
Image

Even Alex Chandra

Partner
+62 21 2276 1962

IGNOS Connect

Get the latest news and insights delivered to your inbox with IGNOS Connect.

Image

Office Address

Sovereign Plaza 6th Floor, Unit C
Jl. TB Simatupang Kav. 36
Jakarta Selatan 12430, Indonesia

Telephone : +62 21 2276 1962
Facsimile : +62 21 2276 1963
Email : info@ignoslaw.com

About Us

IGNOS is a top-notch Indonesian full-service law firm that values genuine alliances with clients.

Our team of experienced Lawyers in Jakarta, Indonesia, is here to assist you. Contact our reputable law firm for legal advice and representation.