Bagian 1 – SBKBG: Kepastian Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung
By Dicky Elvando / 29 November 2024

Dapatkan pemahaman mengenai Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (“SBKBG”) sebagai kepastian kepemilikan atas bangunan gedung, dan SBKBG Satuan Unit Bangunan Gedung (“SBKBG SUBG”) sebagai kepastian kepemilikan atas unit bangunan gedung.
Poin Penting
- SBKBG adalah bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung.
- SBKBG SUBG adalah bukti hak atas status kepemilikan unit bangunan gedung.
- Permohonan penerbitan SBKBG maupun SBKBG SUBG diajukan melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (“SIMBG”).
Pendahuluan
Ketentuan mengenai SBKBG diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12 Tahun 2024 tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung.
Peraturan ini memberikan kepastian terhadap dua aspek. Pertama, kepastian bagi pemilik bangunan gedung, di mana SBKBG ditujukan bagi pemilik bangunan gedung. Kedua, kepastian bagi pemilik unit bangunan gedung. SBKBG SUBG ditujukan bagi pemilik unit bangunan gedung yang bukan diperuntukkan sebagai hunian, yang pemberian haknya tidak dapat diberikan dengan sertipikat hak milik atas satuan rumah susun maupun sertifikat kepemilikan bangunan gedung satuan rumah susun.
Penerbitan SBKBG dan SBKBG SUBG
Permohonan penerbitan SBKBG maupun SBKBG SUBG diajukan melalui SIMBG.
SBKBG hanya dapat diterbitkan bagi bangunan gedung yang telah memiliki sertifikat laik fungsi. Sedangkan, SBKBG SUBG hanya dapat diterbitkan bagi bangunan gedung yang telah memiliki SBKBG dan akta pemisahan.