Wawasan

Bagian 2 – SBKBG: Peralihan dan Pembebanan SBKBG

Oleh Dicky Elvando / 13 Desember 2024

Bagian 2 – SBKBG: Peralihan dan Pembebanan SBKBG

Dapatkan pemahaman mengenai mengenai tata cara peralihan dan pembebanan SBKBG.

Poin Penting

  1. SBKBG dapat dialihkan melalui jual beli, pewarisan, tender, dan pemindahan hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  2. Permohonan peralihan SBKBG diajukan melalui SIMBG.
  3. SBKBG dapat dibebankan dengan jaminan fidusia.
  4. Pembebanan SBKBG harus didaftarkan pada kementerian yang mengurus di bidang hukum, dan dicatatkan dalam SIMBG.

Pendahuluan

Sebagaimana dijelaskan pada artikel ini, SBKBG adalah bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung, dan SBKBG SUBG adalah bukti hak atas status kepemilikan unit bangunan gedung.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12 Tahun 2024 tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung juga mengatur mengenai penatausahaan SBKBG, termasuk peralihan dan pembebanan atas SBKBG dan SBKBG SUBG.

Peralihan SBKBG

Peralihan SBKBG dapat dilakukan melalui jual beli, pewarisan, tender, dan pemindahan hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Permohonan peralihan hak diajukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (“SIMBG”), dengan melampirkan (i) identitas pihak yang mengalihkan dan pihak yang menerima peralihan, (ii) SBKBG, dan (iii) dokumen peralihan hak. Permohonan tersebut akan diperiksa oleh dinas yang mengurus di bidang bangunan gedung, dan kemudian akan diteruskan kepada dinas yang mengurus di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Proses peralihan tersebut harus telah selesai dalam waktu paling lama 4 hari kerja sejak pemohon mengajukan permohonan di SIMBG.

Pembebanan SBKBG

SBKBG dapat dibebankan dengan jaminan fidusia. Pembebanan tersebut harus didaftarkan pada kementerian yang mengurus di bidang hukum, dan dicatatkan dalam SIMBG dengan melampirkan identitas pemohon dan sertifikat jaminan fidusia.

Dokumen tersebut akan diperiksa oleh dinas yang mengurus di bidang bangunan gedung, dan kemudian akan diteruskan kepada dinas yang mengurus di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, untuk kemudian dicatatkan dalam SIMBG. Proses pencatatan tersebut harus telah selesai dalam waktu paling lama 4 hari kerja sejak pemohon mengajukan permohonan di SIMBG.

Key Contacts

Please get in touch with the designated key contacts via phone or email if you have any inquiries or would like to learn about the potential impact on your business.
Image

Ivor I. Pasaribu

Managing Partner
+62 21 2276 1962
Image

Adrian Fernando

Partner
+62 21 2276 1962

IGNOS Connect

Get the latest news and insights delivered to your inbox with IGNOS Connect.

Image

Office Address

Sovereign Plaza 6th Floor, Unit C
Jl. TB Simatupang Kav. 36
Jakarta Selatan 12430, Indonesia

Telephone : +62 21 2276 1962
Facsimile : +62 21 2276 1963
Email : info@ignoslaw.com

About Us

IGNOS is a top-notch Indonesian full-service law firm that values genuine alliances with clients.

Our team of experienced Lawyers in Jakarta, Indonesia, is here to assist you. Contact our reputable law firm for legal advice and representation.