Bagian 2 – SBKBG: Peralihan dan Pembebanan SBKBG
Oleh Dicky Elvando / 13 Desember 2024

Dapatkan pemahaman mengenai mengenai tata cara peralihan dan pembebanan SBKBG.
Poin Penting
- SBKBG dapat dialihkan melalui jual beli, pewarisan, tender, dan pemindahan hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Permohonan peralihan SBKBG diajukan melalui SIMBG.
- SBKBG dapat dibebankan dengan jaminan fidusia.
- Pembebanan SBKBG harus didaftarkan pada kementerian yang mengurus di bidang hukum, dan dicatatkan dalam SIMBG.
Pendahuluan
Sebagaimana dijelaskan pada artikel ini, SBKBG adalah bukti hak atas status kepemilikan bangunan gedung, dan SBKBG SUBG adalah bukti hak atas status kepemilikan unit bangunan gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 12 Tahun 2024 tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung juga mengatur mengenai penatausahaan SBKBG, termasuk peralihan dan pembebanan atas SBKBG dan SBKBG SUBG.
Peralihan SBKBG
Peralihan SBKBG dapat dilakukan melalui jual beli, pewarisan, tender, dan pemindahan hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Permohonan peralihan hak diajukan oleh pemohon melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (“SIMBG”), dengan melampirkan (i) identitas pihak yang mengalihkan dan pihak yang menerima peralihan, (ii) SBKBG, dan (iii) dokumen peralihan hak. Permohonan tersebut akan diperiksa oleh dinas yang mengurus di bidang bangunan gedung, dan kemudian akan diteruskan kepada dinas yang mengurus di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Proses peralihan tersebut harus telah selesai dalam waktu paling lama 4 hari kerja sejak pemohon mengajukan permohonan di SIMBG.
Pembebanan SBKBG
SBKBG dapat dibebankan dengan jaminan fidusia. Pembebanan tersebut harus didaftarkan pada kementerian yang mengurus di bidang hukum, dan dicatatkan dalam SIMBG dengan melampirkan identitas pemohon dan sertifikat jaminan fidusia.
Dokumen tersebut akan diperiksa oleh dinas yang mengurus di bidang bangunan gedung, dan kemudian akan diteruskan kepada dinas yang mengurus di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, untuk kemudian dicatatkan dalam SIMBG. Proses pencatatan tersebut harus telah selesai dalam waktu paling lama 4 hari kerja sejak pemohon mengajukan permohonan di SIMBG.