Wawasan

Bagian 1 - Putusan MK tentang Ketenagakerjaan: Perubahan Kunci terkait Penggunaan TKA, PKWT, dan PHK

Oleh Nathaniel Alexander Putra Salindeho / 15 Januari 2025

foreign.jpg

Dapatkan pemahaman mengenai perubahan ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, dan pemutusan hubungan kerja berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023.

Poin Penting

  1. Penggunaan tenaga kerja asing (“TKA”) hanya diperbolehkan untuk posisi dan waktu tertentu sesuai kebutuhan, dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam berbagai sektor.
  2. Mahkamah Konstitusi (“MK”) menegaskan maksimum jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) untuk jenis “selesainya suatu pekerjaan tertentu” adalah 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.
  3. Penyelesaian pemutusan hubungan kerja (“PHK”) harus mengedepankan proses musyawarah antara pengusaha dan pekerja dan/atau serikat pekerja.
  4. PHK hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Latar Belakang

Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui Putusan No. 168/PUU-XXI/2023 (“Putusan MK 168”) telah memberikan perubahan penting terhadap regulasi ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).

Setidaknya terdapat 21 poin penting dalam Putusan MK 168 tersebut, antara lain mengenai penggunaan TKA, PKWT, dan PHK.

Tenaga Kerja Asing

Berkaitan dengan penggunaan TKA, aturan sebelumnya tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas utama. Kini berdasarkan Putusan MK 168, penggunaan TKA hanya diperbolehkan untuk posisi dan waktu tertentu sesuai kebutuhan, dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam berbagai sektor.

Selain itu, MK menegaskan bahwa kewenangan untuk menyetujui rencana penggunaan TKA berada pada Menteri Ketenagakerjaan.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja, PKWT dapat diadakan untuk waktu paling lama 5 tahun. Pasal berikutnya mengatur bahwa PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui. Bagi beberapa pandangan, ketentuan tersebut memberikan multitafsir. Sehingga, MK menegaskan bahwa jangka waktu PKWT untuk jenis “selesainya suatu pekerjaan tertentu” dapat diadakan untuk waktu paling lama 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.

Pemutusan Hubungan Kerja

MK memberikan perubahan penting terkait PHK. Pada prinsipnya, MK menegaskan bahwa penyelesaian PHK harus mengedepankan proses musyawarah sesuai ketentuan hukum guna melindungi hak-hak pekerja.

PHK wajib diselesaikan melalui bipartit secara musyawarah mufakat antara pengusaha dan pekerja dan/atau serikat pekerja. Jika tidak mencapai kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kewajiban antara pengusaha dan pekerja tetap berlaku hingga proses penyelesaian perselisihan tersebut berakhir berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Key Contacts

Please get in touch with the designated key contacts via phone or email if you have any inquiries or would like to learn about the potential impact on your business.
Image

Ivor I. Pasaribu

Managing Partner
+62 21 2276 1962
Image

Handy S. Sihotang

Partner
+62 21 2276 1962

IGNOS Connect

Get the latest news and insights delivered to your inbox with IGNOS Connect.

Image

Office Address

Sovereign Plaza 6th Floor, Unit C
Jl. TB Simatupang Kav. 36
Jakarta Selatan 12430, Indonesia

Telephone : +62 21 2276 1962
Facsimile : +62 21 2276 1963
Email : info@ignoslaw.com

About Us

IGNOS is a top-notch Indonesian full-service law firm that values genuine alliances with clients.

Our team of experienced Lawyers in Jakarta, Indonesia, is here to assist you. Contact our reputable law firm for legal advice and representation.