Bagian 1 - Putusan MK tentang Ketenagakerjaan: Perubahan Kunci terkait Penggunaan TKA, PKWT, dan PHK
Oleh Nathaniel Alexander Putra Salindeho / 15 Januari 2025

Dapatkan pemahaman mengenai perubahan ketentuan mengenai penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, dan pemutusan hubungan kerja berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023.
Poin Penting
- Penggunaan tenaga kerja asing (“TKA”) hanya diperbolehkan untuk posisi dan waktu tertentu sesuai kebutuhan, dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam berbagai sektor.
- Mahkamah Konstitusi (“MK”) menegaskan maksimum jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) untuk jenis “selesainya suatu pekerjaan tertentu” adalah 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.
- Penyelesaian pemutusan hubungan kerja (“PHK”) harus mengedepankan proses musyawarah antara pengusaha dan pekerja dan/atau serikat pekerja.
- PHK hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Latar Belakang
Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui Putusan No. 168/PUU-XXI/2023 (“Putusan MK 168”) telah memberikan perubahan penting terhadap regulasi ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”).
Setidaknya terdapat 21 poin penting dalam Putusan MK 168 tersebut, antara lain mengenai penggunaan TKA, PKWT, dan PHK.
Tenaga Kerja Asing
Berkaitan dengan penggunaan TKA, aturan sebelumnya tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa tenaga kerja lokal harus menjadi prioritas utama. Kini berdasarkan Putusan MK 168, penggunaan TKA hanya diperbolehkan untuk posisi dan waktu tertentu sesuai kebutuhan, dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam berbagai sektor.
Selain itu, MK menegaskan bahwa kewenangan untuk menyetujui rencana penggunaan TKA berada pada Menteri Ketenagakerjaan.
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja, PKWT dapat diadakan untuk waktu paling lama 5 tahun. Pasal berikutnya mengatur bahwa PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui. Bagi beberapa pandangan, ketentuan tersebut memberikan multitafsir. Sehingga, MK menegaskan bahwa jangka waktu PKWT untuk jenis “selesainya suatu pekerjaan tertentu” dapat diadakan untuk waktu paling lama 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.
Pemutusan Hubungan Kerja
MK memberikan perubahan penting terkait PHK. Pada prinsipnya, MK menegaskan bahwa penyelesaian PHK harus mengedepankan proses musyawarah sesuai ketentuan hukum guna melindungi hak-hak pekerja.
PHK wajib diselesaikan melalui bipartit secara musyawarah mufakat antara pengusaha dan pekerja dan/atau serikat pekerja. Jika tidak mencapai kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Kewajiban antara pengusaha dan pekerja tetap berlaku hingga proses penyelesaian perselisihan tersebut berakhir berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.