Wawasan

Bagian 2 - Putusan MK tentang Ketenagakerjaan: Perubahan Kunci terkait Waktu Istirahat dan Pengupahan

Oleh Nathaniel Alexander Putra Salindeho / 16 Januari 2025

ketenagakerjaan.jpg

Dapatkan pemahaman mengenai perubahan ketentuan mengenai waktu istirahat pekerja dan pengupahan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023.

Poin Penting

  1. MK menegaskan waktu istirahat pekerja, yaitu (i) 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, dan (ii) 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
  2. Kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat harus melibatkan Dewan Pengupahan Daerah.

Latar Belakang

Melalui Putusan No. 168/PUU-XXI/2023, MK memberikan penegasan dan perubahan terhadap sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja mengenai kluster ketenagakerjaan, antara lain mengenai waktu istirahat pekerja dan pelibatan pemerintah daerah dalam kebijakan pengupahan.

Waktu Istirahat

Berkaitan dengan waktu istirahat pekerja, MK menambahkan jenis istirahat mingguan, sehingga meliputi (i) 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, dan (ii) 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Ketentuan tersebut sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Namun, MK tampaknya hendak penegasan dan memberikan kejelasan bagi pekerja dan pengusaha mengenai hak pekerja, yang harus dipatuhi oleh para pihak.

Selain itu, MK juga mewajibkan perusahaan tertentu untuk memberikan istirahat panjang kepada pekerjanya, yang diatur lebih lanjut di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pengupahan

MK juga menetapkan bahwa kebijakan pengupahan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kini harus melibatkan Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah. Dewan ini akan menyusun kebijakan pengupahan yang menjadi acuan bagi pemerintah pusat dalam menetapkan kebijakan pengupahan nasional.

Sebelumnya, pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam kebijakan pengupahan. Kini, Dewan Pengupahan Daerah dilibatkan untuk memastikan kebijakan sesuai dengan kebutuhan lokal dan mendukung hak pekerja atas penghidupan layak.

Key Contacts

Please get in touch with the designated key contacts via phone or email if you have any inquiries or would like to learn about the potential impact on your business.
Image

Ivor I. Pasaribu

Managing Partner
+62 21 2276 1962
Image

Handy S. Sihotang

Partner
+62 21 2276 1962

IGNOS Connect

Get the latest news and insights delivered to your inbox with IGNOS Connect.

Image

Office Address

Sovereign Plaza 6th Floor, Unit C
Jl. TB Simatupang Kav. 36
Jakarta Selatan 12430, Indonesia

Telephone : +62 21 2276 1962
Facsimile : +62 21 2276 1963
Email : info@ignoslaw.com

About Us

IGNOS is a top-notch Indonesian full-service law firm that values genuine alliances with clients.

Our team of experienced Lawyers in Jakarta, Indonesia, is here to assist you. Contact our reputable law firm for legal advice and representation.