Rumusan Kamar Mahkamah Agung tentang Jaminan Perorangan dalam Perkara Kepailitan dan PKPU
Oleh Adrian Fernando / 22 Januari 2025

Dapatkan pemahaman mengenai pedoman Mahkamah Agung tentang jaminan perorangan (borgtocht) dalam perkara kepailitan dan PKPU berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2024.
Poin Penting
- Penjamin hanya wajib menjamin sebatas nilai piutang kreditor yang dijamin, dan tidak berkewajiban menjamin seluruh utang kepada kreditor lainnya.
- Aset milik penjamin tidak dapat dimasukkan sebagai boedel pailit.
Pendahuluan
Jaminan perorangan adalah suatu perjanjian tambahan di mana seorang pihak ketiga (penjamin) mengikatkan diri untuk memenuhi kewajiban debitor kepada kreditor, apabila debitor tidak memenuhi kewajibannya.
Sifat pemberian borgtocht terdiri atas aksesori (accesoir), sukarela, dan terbatas. Aksesori artinya borghtocht tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya perjanjian pokok antara kreditor dan debitor. Sukarela artinya pemberian borgtocht dilakukan dengan sukarela berdasarkan perjanjian. Terbatas artinya penjamin hanya menjamin kewajiban yang diatur dalam perjanjian borgtocht.
Tanggung Jawab Penjamin terhadap Kreditor Tertentu
Merujuk pada penjelasan di atas, penjamin hanya bertanggung jawab atas utang debitor kepada kreditor tertentu yang disepakati dalam perjanjian borgtocht. Dalam penerapannya pada perkara kepailitan dan PKPU, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran No. 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa penjamin dalam perkara kepailitan dan PKPU hanya mempunyai kewajiban untuk menjamin sebatas utang debitor kepada kreditor yang disebutkan secara spesifik dalam perjanjian borgtocht. Dengan demikian, penjamin tidak bertanggung jawab terhadap seluruh utang debitor kepada kreditor lainnya.
Hal ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi penjamin dalam pelaksanaan tanggung jawabnya.
Aset Penjamin Tidak Termasuk dalam Boedel Pailit
Terdapat ketentuan dalam kitab undang-undang hukum perdata yang mengatur bahwa seluruh harta kekayaan debitor menjadi jaminan bagi utang-utang debitor. Namun, ketentuan ini tidak berlaku secara otomatis terhadap aset milik penjamin.
Surat edaran tersebut memberikan pedoman bahwa aset penjamin tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari boedel pailit, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Sayangnya, Mahkamah Agung tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai batasan pengecualian tersebut. Namun, dalam rangka menjamin perlindungan bagi kreditor, seharusnya aset penjamin tersebut dapat dimasukkan sebagai boedel pailit sepanjang dapat dibuktikan bahwa aset tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan kewajiban debitor yang dijamin.
Hal ini memberikan perlindungan hukum bagi penjamin, sehingga aset mereka tidak disalahgunakan dalam proses kepailitan atau PKPU.