Struktur, Fungsi dan Tugas Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Oleh Nixon Patrick Calvin Sianipar / 29 Juni 2024
Dapatkan pemahaman mengenai BP Tapera yang memiliki tugas untuk menyediakan pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Poin Penting
- BP Tapera terdiri atas Komite, Komisioner, dan Deputi Komisioner.
- BP Tapera bertugas untuk mengelola Tapera sebagai pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak dengan dana murah jangka panjang bagi masyarakat, dengan cara menghimpun dan menyediakan dana dari Peserta.
- BP Tapera berfungsi untuk mengatur, mengawasi dan melakukan intervensi dalam pengelolaan Tapera untuk melindungi kepentingan Peserta.
- Pengelolaan Tapera tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi berfokus untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Peserta.
Latar Belakang
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (“BP Tapera”) merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2014 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (“UU Tapera”), yang bertugas untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat (“Tapera”).
Pengelolaan Tapera oleh BP Tapera dilakukan dengan cara menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan sebagai pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.
Struktur BP Tapera
Struktur BP Tapera terdiri atas:
1. Komite
Komite bertugas merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
Komite terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner OJK, dan seorang profesional di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Komite bertanggung jawab kepada Presiden.
2. Komisioner
Komisioner berasal dari unsur profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komite, yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk:
- mengatur dan mengawasi pengelolaan Tapera;
- mewakili BP Tapera baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- menetapkan struktur organisasi, fungsi, tugas, wewenang, tata kerja, dan sistem kepegawaian;
- mengusulkan penghasilan;
- menetapkan prosedur pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan BP Tapera;
3. Deputi Komisioner
Deputi Komisioner adalah terdiri atas paling banyak 4 orang yang berasal dari unsur profesional, yang memiliki fungsi untuk membantu tugas Komisioner. Deputi Komisioner diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Komite.
Fungsi BP Tapera
BP Tapera berfungsi untuk mengatur, mengawasi dan melakukan intervensi pengelolaan Tapera untuk melindungi kepentingan Peserta Tapera (“Peserta”). Pengelolaan Tapera tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, tetapi berfokus untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi Peserta.
Tugas BP Tapera
Tugas dari BP Tapera diatur dalam Pasal 37 UU Tapera. Pada prinsipnya, BP Tapera bertugas untuk menetapkan kebijakan pengelolaan Tapera yang melindungi kepentingan dari Peserta, dengan memastikan penyetoran dan pengelolaan dana dari Peserta secara tepat dan efisien.
Untuk memastikan hal tersebut, BP Tapera bertugas untuk antara lain (i) menetapkan manajer investasi, bank kustodian, bank atau perusahaan pembiayaan sebagai lembaga pembiayaan Tapera, (ii) melakukan evaluasi pengelolaan Tapera, (iii) menetapkan alokasi dana untuk pemupukan, pemanfaatan, dan cadangan, dan (iv) menyediakan tanah.