Wawasan

Perpanjangan dan Pembaruan Hak Guna Bangunan

Oleh Gary Nathannael / 18 Januari 2024

hgb.jpg

Memahami proses perpanjangan dan pembaruan hak guna bangunan sebagai salah satu hak atas tanah di Indonesia.

Poin Penting

  1. HGB di atas (i) tanah negara, dan (ii) tanah HPL diberikan untuk waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui untuk waktu paling lama 30 tahun.

  2. HGB di atas tanah HM berlaku untuk waktu 30 tahun, tidak dapat diperpanjang, dan hanya dapat dipebarui berdasarkan kesepakatan dengan pemegang HM.

  3. Permohonan perpanjangan HGB diajukan apabila (i) bangunan di atas tanah tersebut telah dibangun, atau (ii) paling lambat sebelum jangka waktunya berakhir.

  4. Permohonan pembaruan HGB diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya hak.

  5. Permohonan perpanjangan HGB di atas tanah negara yang dibangun rumah susun, dapat diajukan sekaligus dengan permohonan pemberian hak.

  6. Permohonan perpanjangan dan pembaruan HGB di atas tanah HPL yang dibangun rumah susun, dapat diajukan sekaligus dengan permohonan pemberian hak, yang disertai dengan surat rekomendasi dari pemegang HPL.

Latar Belakang

Hak Guna Bangunan (“HGB”) merupakan salah satu hak atas tanah di Indonesia yang memperbolehkan pemegang haknya untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah tersebut.

Ketentuan mengenai pemberian, perpanjangan dan pembaharuan HGB diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (“Permen ATR 18/2021”).

Artikel ini khusus membahas mengenai perpanjangan dan pembaruan HGB.

Jangka Waktu HGB

HGB dapat diberikan di atas tanah negara, di atas tanah hak pengelolaan (“HPL”), atau di atas tanah hak milik (“HM”).

HGB di atas tanah negara dan tanah HPL diberikan untuk waktu paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui untuk waktu paling lama 30 tahun berikutnya. Sedangkan, HGB di atas tanah HM berlaku untuk waktu 30 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Namun, HGB untuk jenis tersebut dapat dipebarui berdasarkan kesepakatan dengan pemegang HM.

Ketentuan Perpanjangan dan Pembaruan HGB

Perpanjangan HGB dapat diajukan apabila (i) bangunan di atas tanah tersebut telah dibangun, digunakan dan dimanfaatkan secara efektif, atau (ii) paling lambat sebelum berakhirnya hak.

Sedangkan, permohonan pembaruan HGB diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya hak.

Jika suatu rumah susun dibangun di atas tanah HGB, maka:

  • untuk HGB di atas tanah negara, perpanjangannya dapat diajukan sekaligus dengan permohonan pemberian hak; dan

  • untuk HGB di atas tanah HPL, perpanjangan dan pembaruannya dapat diajukan sekaligus dengan permohonan pemberian hak, disertai surat rekomendasi dari pemegang HPL.

Persyaratan dokumen untuk permohonan perpanjangan dan pembaruan HGB diatur secara rinci dalam Pasal 98 Permen ATR 18/2021.

Key Contacts

Please get in touch with the designated key contacts via phone or email if you have any inquiries or would like to learn about the potential impact on your business.
Image

Ivor I. Pasaribu

Managing Partner
+62 21 2276 1962
Image

Adrian Fernando

Partner
+62 21 2276 1962

IGNOS Connect

Get the latest news and insights delivered to your inbox with IGNOS Connect.

Image

Office Address

Sovereign Plaza 6th Floor, Unit C
Jl. TB Simatupang Kav. 36
Jakarta Selatan 12430, Indonesia

Telephone : +62 21 2276 1962
Facsimile : +62 21 2276 1963
Email : info@ignoslaw.com

About Us

IGNOS is a top-notch Indonesian full-service law firm that values genuine alliances with clients.

Our team of experienced Lawyers in Jakarta, Indonesia, is here to assist you. Contact our reputable law firm for legal advice and representation.