Wawasan

Memahami Proses Likuidasi dalam Pembubaran Perseroan

Oleh Yehezkiel Obey Yoneda & Inka Aita Putri / 20 Oktober 2023

likuidasi.jpg

Dapatkan informasi dari IGNOS mengenai likuidasi perseroan berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk alasan, dan proses likuidasi.

Poin Penting

  1. Likuidasi merupakan proses pembubaran Perseroan, yang hasilnya akan digunakan untuk melunasi utang Perseroan kepada para kreditor, termasuk kepada para pemegang saham.
  2. Likuidasi dapat terjadi karena (i) keputusan RUPS, (ii) jangka waktu berdirinya Perseroan telah berakhir, (iii) penetapan pengadilan, (iv) dengan dicabutnya kepailitan dan harta pailit tidak cukup melunasi utang Perseroan, (v) harta pailit Perseroan berada dalam keadaan insolvensi, dan (vi) dicabutnya izin usaha Perseroan.
  3. Proses likuidasi akan dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk berdasarkan keputusan RUPS atau penetapan pengadilan.

Latar Belakang

Likuidasi merupakan proses pembubaran suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”) melalui pengurusan dan pemberesan aktiva dan pasiva Perseroan yang dilakukan oleh seorang kurator atau likuidator, di mana hasil dari pengurusan dan pemberesan tersebut akan digunakan sebagai pelunasan utang Perseroan kepada para kreditor, termasuk kepada para pemegang saham.

Alasan Likuidasi

Pada prinsipnya, likuidasi dapat terjadi karena beberapa alasan, sebagai berikut:

  1. berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), atas usul dari direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
  2. karena jangka waktu berdirinya Perseroan telah berakhir;
  3. berdasarkan penetapan pengadilan, atas permohonan dari (i) Kejaksaan, dengan alasan melanggar kepentingan umum, (ii) permohonan dari pihak yang berkepentingan, dengan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian, atau (iii) permohonan dari direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham, dengan alasan bahwa Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan;
  4. dengan dicabutnya kepailitan, di mana harta pailit Perseroan tidak cukup untuk melunasi utang-utangnya;
  5. karena harta pailit Perseroan berada dalam keadaan insolvensi;
  6. dengan dicabutnya izin usaha

Proses Likuidasi

Setelah suatu Perseroan telah diputus untuk dibubarkan berdasarkan salah satu dari alasan-alasan di atas, maka likuidator akan mulai melakukan pengurusan dan pemberesan aset dan utang Perseroan. Likuidator ditunjuk berdasarkan keputusan RUPS atau penetapan pengadilan, dan memiliki tugas antara lain:

1. Pengumuman dan Pemberitahuan Likuidasi
Likuidator wajib melakukan pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”), dan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) paling lama 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS atau penetapan pengadilan mengenai likuidasi Perseroan. Pengumuman dan pemberitahuan tersebut setidaknya menginformasikan mengenai dasar hukum pembubaran, tata cara pengajuan tagihan, jangka waktu pengajuan tagihan, dan nama dan alamat likuidator.

2. Pengurusan dan Pemberesan Harta Kekayaan Perseroan
Likuidator wajib mendata seluruh kreditor Perseroan beserta tagihan yang diajukan. Kemudian, likuidator berwenang untuk melakukan pemberesan aset Perseroan, misalnya melalui penjualan maupun pelelangan.

3. Pengumuman dan Pemberitahuan Hasil LikuidasiSetelah aset Perseroan selesai dibereskan, maka likuidator wajib melakukan pengumuman dalam surat kabar dan BNRI, dan pemberitahuan kepada Menteri mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.

4. Pembagian kepada Para Kreditor
Likuidator melakukan pembagian kekayaan Perseroan hasil likuidasi kepada para kreditor. Jika masih terdapat sisa kekayaan setelah pembagian, maka sisa tersebut dikembalikan kepada para pemegang saham Perseroan.

5. Pertanggungjawaban Likuidator
Apabila likuidator ditunjuk berdasarkan keputusan RUPS, maka likuidator bertanggung jawab kepada RUPS. Sedangkan, apabila likuidator ditunjuk oleh pengadilan, maka likuidator bertanggung jawab kepada pengadilan.

6. Pengumuman dan Pemberitahuan Selesainya Likuidasi
Setelah pertanggungjawaban likuidator diterima, maka likuidator wajib melakukan pengumuman dalam surat kabar dan BNRI, dan pemberitahuan kepada Menteri paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya pertanggungjawaban likuidator.

Key Contacts

Please get in touch with the designated key contacts via phone or email if you have any inquiries or would like to learn about the potential impact on your business.
Image

Ivor I. Pasaribu

Managing Partner
+62 21 2276 1962
Image

Handy S. Sihotang

Partner
+62 21 2276 1962

IGNOS Connect

Get the latest news and insights delivered to your inbox with IGNOS Connect.

Image

Office Address

Sovereign Plaza 6th Floor, Unit C
Jl. TB Simatupang Kav. 36
Jakarta Selatan 12430, Indonesia

Telephone : +62 21 2276 1962
Facsimile : +62 21 2276 1963
Email : info@ignoslaw.com

About Us

IGNOS is a top-notch Indonesian full-service law firm that values genuine alliances with clients.

Our team of experienced Lawyers in Jakarta, Indonesia, is here to assist you. Contact our reputable law firm for legal advice and representation.