Wawasan

Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara

By Yehezkiel Obey Yoneda / 27 Juni 2023

business-licensing.jpg
Pahami ketentuan perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra, termasuk kemudahan berusaha, kepemilikan asing, dan kemitraan dengan UMKM atau koperasi.

Poin Penting

  1. Otorita IKN menerbitkan perizinan berusaha di IKN dan Daerah Mitra melalui sistem OSS, yang terdiri atas persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha sektor.
  2. Pelaku usaha tidak diwajibkan untuk melampirkan konfirmasi status wajib pajak, dan tidak terdapat batasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu.
  3. Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan dalam bentuk laporan kegiatan penanaman modal melalui sistem OSS setelah mendapatkan persetujuan perizinan berusaha dari Otorita IKN.
  4. Pelaku usaha wajib untuk melakukan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau koperasi.

Latar Belakang

Ibu Kota Nusantara (“IKN”) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang memiliki tujuan sebagai kota berkelanjutan di dunia, penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan sebagai simbol identitas nasional. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kebijakan khusus guna mendorong turut serta pelaku usaha untuk percepatan pengembangan IKN.

Perizinan berusaha di IKN dan daerah lain di Pulau Kalimantan untuk pembangunan wilayah superhub (“Daerah Mitra) diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2023 (“PP 12/2023”).

Persyaratan Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha di IKN dan Daerah Mitra diterbitkan oleh Otorita IKN melalui sistem OSS, yang terdiri atas persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha sektor, sebagai berikut:

1. Persyaratan dasar perizinan berusaha, yang meliputi:
  1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”), yang akan diterbitkan apabila peruntukan lokasi usaha sesuai rencana detail tata ruang IKN (“RDTR IKN”). Selama RDTR IKN belum terbit, maka KKPR diterbitkan apabila sesuai dengan rencana tata ruang kawasan strategis nasional IKN;
  2. Persetujuan lingkungan, yang penerbitannya mengacu pada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) kawasan IKN;
  3. Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) dan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”), akan diterbitkan apabila pelaku usaha telah memperoleh KKPR dan Persetujuan Lingkungan. Secara paralel dengan pengajuan PBG, pelaku usaha dapat memulai pelaksanaan pembangunan yang mengacu pada gambar konstruksi yang diajukan kepada Otorita IKN.
2. Perizinan berusaha sektor, yang terdiri dari:
  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. ketenaganukliran;
  6. perindustrian;
  7. perdagangan;
  8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. transportasi;
  10. kesehatan, obat, dan makanan;
  11. pendidikan dan kebudayaan;
  12. pariwisata;
  13. keagamaan;
  14. pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik;
  15. pertahanan dan keamanan;
  16. ketenagakerjaan;
  17. keuangan; dan
  18. sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN.


Sebagai bentuk kemudahan berusaha, pelaku usaha tidak diwajibkan untuk melampirkan konfirmasi status wajib pajak, dan tidak terdapat batasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu. Selain itu, Otorita IKN tidak mengenai biaya untuk penerbitan PBG dan SLF hingga jangka waktu tertentu.

Namun, pelaku usaha wajib untuk melakukan kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) atau koperasi.


Verifikasi Permohonan Perizinan Berusaha


Otorita IKN akan melakukan verifikasi atas pengajuan persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha sektor, di mana dalam melakukan verifikasi tersebut, Otorita IKN dapat menugaskan lembaga atau profesi ahli yang terakreditasi. 

Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar penerbitan perizinan berusaha oleh Otorita IKN. Pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal melalui sistem OSS.

Key Contacts

Please get in touch with the designated key contacts via phone or email if you have any inquiries or would like to learn about the potential impact on your business.
Image

Ivor I. Pasaribu

Managing Partner
+62 21 2276 1962
Image

Adrian Fernando

Partner
+62 21 2276 1962

IGNOS Connect

Get the latest news and insights delivered to your inbox with IGNOS Connect.

Image

Office Address

Sovereign Plaza 6th Floor, Unit C
Jl. TB Simatupang Kav. 36
Jakarta Selatan 12430, Indonesia

Telephone : +62 21 2276 1962
Facsimile : +62 21 2276 1963
Email : info@ignoslaw.com

About Us

IGNOS is a top-notch Indonesian full-service law firm that values genuine alliances with clients.

Our team of experienced Lawyers in Jakarta, Indonesia, is here to assist you. Contact our reputable law firm for legal advice and representation.