Wawasan

Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pekerja pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor

Oleh Yehezkiel Obey Yoneda / 7 Juli 2023

working-time.jpg

Dapatkan pemahaman mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor, termasuk ketentuan mengenai penyesuaian dan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Poin Penting

  1. Untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja, Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor (“Perusahaan IPKBE”) dapat melakukan penyesuaian waktu kerja dan/atau upah.
  2. Penyesuian waktu kerja dapat dilakukan kurang dari (i) 7 jam dalam 1 hari (untuk waktu kerja selama 6 hari dalam 1 minggu), atau (ii) 8 jam dalam 1 hari (untuk waktu kerja selama 5 hari dalam 1 minggu).
  3. Perusahaan IPKBE dapat melakukan penyesuaian upah, menjadi paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima.
  4. Penyesuaian waktu kerja dan upah diatur di dalam kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan pekerja, dan disampaikan kepada dinas tenaga kerja.
  5. Penyesuaian waktu kerja dan/atau upah tersebut berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker 5/2023 berlaku, atau sampai dengan 6 September 2023.

Latar Belakang

Akibat dari perubahan ekonomi global yang menyebabkan penurunan permintaan pasar khususnya pada industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor, pemerintah menetapkan kebijakan khusus mengenai penyesuaian waktu kerja dan pengupahan untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha.

Kebijakan khsusus pemerintah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global (“Permenaker 5/2023”).

Kriteria Perusahaan Industri Padat Karya Berorientasi Ekspor

Suatu perusahaan dapat dikatakan sebagai perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor (“Perusahaan IPKBE”) jika memenuhi kriteria berikut:
  1. memiliki sedikitnya 200 pekerja; 
  2. persentase biaya tenaga kerja paling sedikit 15% dari total biaya produksi; dan
  3. produksi bergantung pada permintaan pesanan dari Amerika Serikat dan negara di Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Selain kriteria tersebut, perusahaan IPKBE juga harus bergerak di suatu bidang industri tertentu, antara lain:
  1. industri tekstil dan pakaian jadi;
  2. industri alas kaki;
  3. industri kukit dan barang kulit;
  4. industri furnitur; dan
  5. industri mainan anak. 

Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan

Untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja, Permenaker 5/2023 memberikan kewenangan kepada Perusahaan IPKBE untuk melakukan penyesuaian waktu kerja dan penyesuaian upah, sebagai berikut:

Penyesuaian Waktu Kerja
  1. untuk waktu kerja selama 6 hari dalam 1 minggu, maka penyesuaian waktu kerja dapat dilakukan kurang dari 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu;
  2. untuk waktu kerja selama 5 hari dalam 1 minggu, maka penyesuaian waktu kerja dapat dilakukan kurang dari 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 minggu.

Penyesuaian Upah


Selain itu, Perusahaan IPKBE juga dapat melakukan penyesuaian upah, dengan ketentuan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja tersebut tidak boleh lebih kurang dari 75% dari upah yang biasa diterima.

Adapun, besaran upah tersebut tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat bagi pekerja, akan tetapi upah terakhir sebelum adanya kesepakatan penyesuaian upah.

Penyesuaian waktu kerja dan/atau upah tersebut berlaku selama 6 bulan sejak Permaneker 5/2023 berlaku, atau sampai dengan 6 September 2023.

Kesepakatan Pengusaha dengan Pekerja

Kesepakatan mengenai penyesuaian waktu kerja dan/atau upah tersebut dimuat dalam perjanjian antara pengusaha dengan pekerja.

Hasil dari kesepakatan tersebut disampaikan kepada pekerja, dan dinas tenaga kerja sesuai dengan tingkatan dan kewenangannya untuk melakukan pencatatan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.

Key Contacts

Please get in touch with the designated key contacts via phone or email if you have any inquiries or would like to learn about the potential impact on your business.
Image

Ivor I. Pasaribu

Managing Partner
+62 21 2276 1962
Image

Handy S. Sihotang

Partner
+62 21 2276 1962

IGNOS Connect

Get the latest news and insights delivered to your inbox with IGNOS Connect.

Image

Office Address

Sovereign Plaza 6th Floor, Unit C
Jl. TB Simatupang Kav. 36
Jakarta Selatan 12430, Indonesia

Telephone : +62 21 2276 1962
Facsimile : +62 21 2276 1963
Email : info@ignoslaw.com

About Us

IGNOS is a top-notch Indonesian full-service law firm that values genuine alliances with clients.

Our team of experienced Lawyers in Jakarta, Indonesia, is here to assist you. Contact our reputable law firm for legal advice and representation.