Wawasan

Memahami Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di DKI Jakarta

Oleh Adrian Fernando / 3 Oktober 2023

bphtb.jpg

Dapatkan informasi dari IGNOS mengenai pembebasan pengenaan BPHTB di wilayah DKI Jakarta, termasuk syarat dan proses pengajuannya.

Poin Penting

  1. Pembebasan BPHTB dapat diberikan untuk perolehan hak pertama kali, baik karena pemindahan hak maupun pemberian hak baru.
  2. Objek yang dapat dibebaskan dari BPHTB harus rumah tapak, dengan harga maksimum sebesar Rp2.000.000.000,-.
  3. Pembebasan BPHTB hanya berlaku bagi individu.
  4. Permohonan pembebasan BPHTB diajukan melalui ebphtb.jakarta.go.id.

Latar Belakang

Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang diperuntukkan sebagai kas pemerintah daerah. Tarif BPHTB ditentukan oleh pemerintah daerah, namun tidak boleh melebihi 5% dari nilai perolehan objek pajak (“NPOP”) setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak.

 

Pada tanggal 28 Agustus 2023, Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengundangkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan BPHTB terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan NPOP sampai dengan Nilai Tertentu. Artikel ini akan mengelaborasi persyaratan dan pengajuan pembebasan BPHTB berdasarkan peraturan Gubernur tersebut.

Syarat Pembebasan BPHTB

Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100%, atau dalam arti lain tarif BPHTB yang dikenakan sebesar Rp0,-. Namun, kebijakan ini hanya berlaku apabila terpenuhi kondisi-kondisi berikut:

  1. merupakan perolehan hak pertama kali;
  2. hanya berlaku bagi perolehan rumah tapak;
  3. maksimum nilai transaksi atau NPOP sebesar Rp2.000.000.000,-;
  4. hanya berlaku bagi individu.

 

Perolehan hak pertama kali mencakup:

  1. pemindahan hak, meliputi antara lain jual beli, hibah, wasiat, dan/atau waris;
  2. pemberian hak baru.

 

Pembebasan BPHTB tersebut tetap dapat diberikan meskipun perolehan hak pertama kali tersebut diperoleh lebih dari satu individu (misalnya karena waris).

Pengajuan Pembebasan BPHTB

Untuk memohon pembebasan BPHTB, pemohon wajib mengajukan permohonan tersebut melalui ebphtb.jakarta.go.id pada saat pelaporan setoran pajak, dengan melampirkan surat pernyataan sesuai format yang ditentukan dalam peraturan Gubernur. Apabila perolehan hak pertama kali tersebut diperoleh dari program pemerintah, maka selain melampirkan surat pernyataan dimaksud, pemohon juga wajib melampirkan sertipikat hak atas tanah.

Key Contacts

Please get in touch with the designated key contacts via phone or email if you have any inquiries or would like to learn about the potential impact on your business.
Image

Ivor I. Pasaribu

Managing Partner
+62 21 2276 1962
Image

Adrian Fernando

Partner
+62 21 2276 1962

IGNOS Connect

Get the latest news and insights delivered to your inbox with IGNOS Connect.

Image

Office Address

Sovereign Plaza 6th Floor, Unit C
Jl. TB Simatupang Kav. 36
Jakarta Selatan 12430, Indonesia

Telephone : +62 21 2276 1962
Facsimile : +62 21 2276 1963
Email : info@ignoslaw.com

About Us

IGNOS is a top-notch Indonesian full-service law firm that values genuine alliances with clients.

Our team of experienced Lawyers in Jakarta, Indonesia, is here to assist you. Contact our reputable law firm for legal advice and representation.