Wawasan

KUHP Baru Menerapkan Tanggung Jawab Pidana ‘Korporasi’: Langkah Bagi Perusahaan untuk Memitigasi Risiko

By Adrian Fernando / 28 April 2023

Kolaborasi Web Design dengan Strategi SEO
Pelajari tentang KUHP Baru di Indonesia yang memberlakukan tanggung jawab pidana korporasi dan juga langkah-langkah yang dapat diambil perusahaan untuk memitigasi risiko.

Poin Penting

  1. Korporasi masuk sebagai subjek hukum dalam pertanggungjawaban pidana. 
  2. Ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada suatu korporasi adalah (i) pidana pokok berupa denda, dan (ii) pidana tambahan berupa ganti kerugian, pencabutan izin, pembekuan kegiatan usaha dan, pembubaran usaha. 
  3. Ketiadaan langkah pencegahan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, dianggap sebagai tindakan pembiaran dan indikasi suatu tindak pidana oleh korporasi.
  4. Perusahaan perlu membuat dan menjalankan kode etik, program kepatuhan, pelatihan, audit secara reguler dan platform pengaduan internal sebagai langkah pencegahan penyimpangan hukum di dalam perusahaan.

Latar Belakang

Pada tanggal 2 Januari 2023, Pemerintah Republik Indonesia mengundangkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP baru ini berisikan dua buku, yakni Buku Kesatu tentang Aturan Umum, dan Buku Kedua tentang Tindak Pidana (“KUHP Baru”).

Akan tetapi, perlu dicatat bahwa KUHP Baru tersebut berlaku efektif dengan syarat bahwa (i) peraturan pelaksanaan dari KUHP Baru telah ditetapkan paling lama dua tahun sejak tanggal diundangkan, atau pada tanggal 1 Januari 2025, dan (ii) KUHP berlaku efektif 3 tahun sejak tanggal diundangkan, atau pada tanggal 1 Januari 2026.

Salah satu substansi penting dari KUHP Baru ini adalah mengenai ‘pertanggungjawaban korporasi’. Meski bukan hal yang benar-benar baru karena sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016, namun dengan dimasukkannya pengaturan secara rinci mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam KUHP Baru, maka hal tersebut semakin memperkokoh langkah dari penegak hukum dalam melakukan upaya hukum dalam meminta pertanggungjawaban pidana dari suatu korporasi.

Kriteria 'Korporasi'

KUHP Baru mendefinisikan ‘korporasi’ secara luas, yakni meliputi:

  1. badan hukum (perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara/daerah);

  2. perkumpulan, baik yang berbadan hukum maupun tidak;

  3. badan usaha (firma, persekutuan komanditer).

Sedangkan, kriteria terhadap pengurus korporasi adalah sebagai berikut:

  1. memiliki kedudukan fungsional dalam struktur organisasi, atau dalam hubungan kerja atau hubungan lain. ‘Kedudukan fungsional’ diartikan sebagai seseorang, baik sebagai subjek utama maupun subjek penyertaan, yang memiliki kewenangan untuk (i) mewakili, (ii) mengambil keputusan, dan (iii) menerapkan pengawasan terhadap korporasi;

  2. bertindak untuk dan atas nama atau untuk kepentingan korporasi;

  3. dalam usaha atau kegiatan korporasi, baik yang dilakukan sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Sebagai perluasan dari kriteria ‘pengurus’ di atas, tindak pidana korporasi juga dapat dilakukan oleh pembina, pengendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, namun tetap dapat mengendalikan korporasi tersebut.


Kriteria ‘Tindak Pidana oleh Korporasi’

Tidak semua tindakan dari korporasi dapat dikenakan pertanggungjawaban. KUHP Baru telah memberikan batasan-batasan terhadap suatu tindakan dari korporasi yang dapat dipidana, apabila terbukti sebagai berikut:

  1. termasuk dalam lingkup atau kegiatan usaha;

  2. menguntungkan korporasi secara melawan hukum;

  3. diterima sebagai kebijakan korporasi;

  4. korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum; dan/atau

  5. korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.


Pertanggungjawaban Pidana

Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada:

  1. korporasi;

  2. pengurus yang memiliki kedudukan fungsional;

  3. pemberi perintah;

  4. pemegang kendali, dan/atau

  5. pemilik manfaat korporasi.

 

Khusus terhadap korporasi, pertanggungjawaban pidana yang dapat diberikan adalah:

  1. pidana pokok, berupa denda Kategori IV sampai dengan Kategori VIII, dengan nilai denda mulai dari Rp200.000.000,- sampai dengan Rp50.000.000.000,-; dan

  2. pidana tambahan, mulai dari ganti kerugian, pencabutan izin, pembekuan kegiatan usaha, sampai dengan pembubaran, dan lainnya.

Apabila ternyata korporasi tersebut tidak melaksanakan pidana denda sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan, maka Kejaksaan berwenang untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik korporasi untuk dilakukan lelang guna melunasi pidana denda dimaksud.

Selain pertanggungjawaban pidana, KUHP Baru juga mengatur mengenai tindakan lain yang dapat dikenakan bagi korporasi, yakni berupa pengambilalihan, penempatan di bawah pengawasan, dan penempatan di bawah pengampuan, yang kemudian akan diatur lebih lanjut dalam suatu peraturan pemerintah.


Langkah untuk Memitigasi Risiko

Adanya ketentuan pertanggungjawaban korporasi ini memberikan pemahaman yang jelas bagi perusahaan agar membuat langkah-langkah proaktif untuk mencegah adanya tindak pidana di dalam perusahaan, dan terhindar dari risiko pertanggungjawaban pidana dalam hal terjadinya suatu tindak pidana di dalam perusahaan.

Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan oleh perusahaan. Pertama, membuat kode etik yang mengatur standar etika dan perilaku dari karyawan untuk mencegah penyimpangan hukum. Kedua, membuat program kepatuhan, dimana divisi kepatuhan dalam perusahaan memastikan bahwa kegiatan operasional dalam perusahaan tetap patuh pada ketentuan hukum. Ketiga, melakukan pelatihan secara teratur kepada karyawan mengenai etika, perilaku, kepatuhan hukum dan tanggung jawab korporasi. Keempat, melakukan audit internal secara teratur untuk memastikan setiap pihak dalam perusahaan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Kelima, membuat platform pengaduan internal sebagai langkah pencegahan penyimpangan hukum di dalam perusahaan.

Key Contacts

Please get in touch with the designated key contacts via phone or email if you have any inquiries or would like to learn about the potential impact on your business.
Image

Adrian Fernando

Partner
+62 21 2276 1962
Image

Handy S. Sihotang

Partner
+62 21 2276 1962

IGNOS Connect

Get the latest news and insights delivered to your inbox with IGNOS Connect.

Image

Office Address

Sovereign Plaza 6th Floor, Unit C
Jl. TB Simatupang Kav. 36
Jakarta Selatan 12430, Indonesia

Telephone : +62 21 2276 1962
Facsimile : +62 21 2276 1963
Email : info@ignoslaw.com

About Us

IGNOS is a top-notch Indonesian full-service law firm that values genuine alliances with clients.

Our team of experienced Lawyers in Jakarta, Indonesia, is here to assist you. Contact our reputable law firm for legal advice and representation.