Tata Cara Baru Penanganan Tindak Pidana Bidang Lingkungan Hidup
31 Oktober 2026

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2026
Legal Update · Oktober 2026
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menerbitkan peraturan baru yang mencabut pedoman penyidikan tindak pidana lingkungan hidup tahun 2012. Peraturan ini mengatur cara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (“PPNS LH”) menangani tindak pidana bidang lingkungan hidup, mulai dari laporan hasil pengawasan sampai penyerahan berkas perkara. Antara lain, peraturan ini memuat ketentuan tentang korporasi dan penanggung jawab korporasi.
Ringkasan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penanganan Tindak Pidana Bidang Lingkungan Hidup (“Permen LH 12/2026”) mulai berlaku sejak tanggal 29 September 2026. Permen LH 12/2026 mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“Permen LH 11/2012”).[ Pasal 82 Permen LH 12/2026.] Permen LH 12/2026 mengatur penanganan tindak pidana bidang lingkungan hidup oleh PPNS LH, mulai dari penyelidikan sampai penghentian penyidikan, serta penyelidikan dan penyidikan terhadap korporasi.
Poin Utama
- Tindak pidana bidang lingkungan hidup ditangani berdasarkan laporan hasil pengawasan lingkungan hidup atau keadaan tertangkap tangan.
- Pertanggungjawaban korporasi dikenakan terhadap korporasi dan penanggung jawab korporasi, dan penanggung jawab korporasi wajib hadir dalam pemeriksaan korporasi.
- Penetapan tersangka dan penangkapan didasarkan pada paling sedikit 2 alat bukti, sedangkan penahanan didasarkan pada paling sedikit 2 alat bukti yang sah. PPNS LH melakukan penangkapan dan penahanan atas perintah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”).
- Pemeriksaan surat dan pemblokiran termasuk dalam daftar upaya paksa, bersama larangan bagi tersangka untuk keluar wilayah Indonesia. Pemeriksaan surat dan pemblokiran tidak ditemukan dalam teks pedoman Permen LH 11/2012.
- PPNS LH wajib memberitahukan hak tersangka secara jelas dan menunjuk advokat atau Pemberi Bantuan Hukum bagi tersangka, dan pemeriksaan tersangka direkam dengan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung
Publikasi lengkap, termasuk perbandingan dengan Permen LH 11/2012 dan tabel batas waktu, dapat diunduh di sini.
Materi ini diterbitkan oleh IGNOS Law Alliance (“IGNOS”), kantor hukum yang berkedudukan di Jakarta dan berpraktik di yurisdiksi Indonesia. Materi ini merangkum peraturan yang disebut di atas berdasarkan teksnya per tanggal publikasi, dan disediakan hanya sebagai informasi umum. Materi ini bukan nasihat hukum dan tidak menimbulkan hubungan antara advokat dan klien. Materi ini tidak boleh dijadikan dasar untuk bertindak tanpa terlebih dahulu memperoleh nasihat dari advokat mengenai keadaan Anda sendiri. Apabila materi ini merujuk pada suatu peraturan di Indonesia, hanya teks resmi peraturan tersebut dalam bahasa Indonesia yang berlaku sebagai acuan. IGNOS tidak menjamin bahwa materi ini lengkap, akurat, atau mutakhir dan, sepanjang diizinkan oleh hukum, tidak bertanggung jawab atas tindakan yang diambil atau tidak diambil berdasarkan isinya. Penafian lainnya dapat dilihat pada https://ignoslaw.com/disclaimers.html.
