Wawasan

Platform Digital dan Perlindungan Anak: Implementasi Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026

Oleh Nathaniel Alexander Putra Salindeho / 14 April 2026

child-2.jpg

Pahami kewajiban platform digital dalam melindungi anak berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi No. 9 Tahun 2026, mulai dari verifikasi usia, penilaian risiko, hingga sanksi bagi yang tidak patuh.

Poin Penting

  1. Platform digital wajib melakukan penilaian mandiri dan melaporkannya ke pemerintah dalam waktu 3 bulan sejak peraturan diundangkan. Laporan yang tidak benar atau menyesatkan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pelaporan ke aparat penegak hukum.
  2. Layanan media sosial secara otomatis dikategorikan berisiko tinggi, sehingga wajib menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun dan menyediakan fitur kontrol orang tua.
  3. Kewajiban ini berlaku bukan hanya untuk media sosial, tetapi seluruh platform digital yang bisa atau mungkin diakses oleh anak, termasuk aplikasi game, streaming, marketplace, hingga platform edukasi.

Latar Belakang

Perlindungan anak di ruang digital telah menjadi perhatian dalam regulasi Indonesia. Pada Februari 2025, pemerintah menerbitkan PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang mengatur kewajiban platform digital terhadap pengguna anak. Namun, ketentuan dalam PP tersebut masih bersifat umum dan memerlukan aturan pelaksana yang lebih teknis.

Sebagai tindak lanjut, Permen Komdigi No. 9 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengatur secara lebih rinci kewajiban penyelenggara platform digital, mulai dari verifikasi usia pengguna, penilaian risiko terhadap anak, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi. Dengan berlakunya aturan ini, perlindungan anak di ruang digital menjadi standar operasional yang wajib dipenuhi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam kerangka pengaturan tersebut, anak dipahami sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, yang secara prinsip sejalan dengan definisi anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Siapa saja yang terdampak?

Platform wajib mengungkapkan secara publik usia minimum yang dipersyaratkan untuk mengakses layanan mereka serta mengelompokkan pengguna anak ke dalam lima kategori usia yang ditetapkan secara hukum, yaitu: 3–5 tahun, 6–9 tahun, 10–12 tahun, 13–15 tahun, dan 16–17 tahun.

Pengelompokan tersebut menjadi dasar pembatasan kepimilikan akun, sebagai berikut:

  • Anak yang belum berusia 13 tahun hanya dapat memiliki akun pada platform yang memang dirancang khusus untuk anak dan berprofil risiko rendah, dengan persetujuan orang tua.
  • Anak usia 13 tahun hingga belum berusia 16 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada platform berisiko rendah, juga dengan persetujuan orang tua.
  • Sementara anak usia 16 tahun hingga belum berusia 18 tahun dapat memiliki akun di platform mana pun, namun tetap memerlukan persetujuan orang tua.

Siapa pun yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan platform digital yang dapat diakses melalui internet wajib mematuhi peraturan ini, termasuk media sosial, layanan streaming, permainan daring, marketplace, dan aplikasi yang dapat diakses oleh anak-anak.

Verifikasi Usia Pengguna

Platform juga wajib mengomunikasikan pembatasan usia secara jelas dan transparan. Informasi mengenai persyaratan usia harus disampaikan dengan bahasa yang dapat dipahami baik oleh anak maupun oleh orang tua atau wali, serta harus tetap dapat diakses sepanjang seluruh siklus penggunaan produk atau layanan tersebut.

Penilaian Risiko: Tinggi atau Rendah?

Setiap produk, layanan, atau fitur harus dinilai tingkat risikonya terhadap anak. Ada tujuh aspek yang menjadi dasar penilaian mandiri:

  • Kontak dengan orang tak dikenal;
  • Paparan konten berbahaya (pornografi, kekerasan, dll.);
  • Eksploitasi anak sebagai konsumen;
  • Ancaman terhadap data pribadi anak;
  • Potensi adiksi;
  • Gangguan kesehatan psikologis;
  • Gangguan fisiologis (kesehatan fisik).

Media Sosial Otomatis Masuk Kategori Risiko Tinggi & Kontrol Orang Tua

Layanan jejaring sosial dan media sosial secara default dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi. Suatu layanan diklasifikasikan sebagai jejaring atau media sosial apabila memungkinkan interaksi sosial antar pengguna, memungkinkan pengguna saling terhubung satu sama lain, dan/atau memungkinkan pengguna mengunggah konten ke platform. Konsekuensinya, setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria tersebut wajib menonaktifkan akun anak yang berusia di bawah 16 tahun, kecuali terbukti memiliki profil risiko rendah melalui proses penilaian resmi.

Untuk platform yang memungkinkan anak berinteraksi dengan pengguna lain yang tidak dikenal, wajib tersedia fitur kontrol orang tua. Orang tua harus bisa memberikan atau mencabut izin atas aktivitas anak di platform tersebut.

Kewajiban Pelaporan ke Pemerintah

Platform digital diwajibkan melakukan penilaian mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi. Laporan ini harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika data yang disampaikan terbukti tidak benar atau menyesatkan, platform bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Apa yang Terjadi Jika Melanggar?

Pengawasan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, baik dari hasil pemantauan pemerintah, laporan masyarakat, maupun aduan pengguna, platform akan melalui proses pemeriksaan. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.

Platform yang tidak setuju atas sanksi yang dijatuhkan dapat mengajukan keberatan secara resmi dalam waktu 21 hari kerja, dan jika masih tidak puas, dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Apa Implikasinya bagi Bisnis?

Bagi pelaku usaha yang menjalankan platform digital di Indonesia, peraturan ini membawa sejumlah kewajiban konkret yang harus segera disiapkan:

  • Audit internal terhadap produk dan fitur yang mungkin diakses anak;
  • Penyusunan dokumentasi penilaian mandiri sebelum produk dapat diakses anak;
  • Implementasi teknologi verifikasi usia yang andal;
  • Penyusunan kebijakan privasi dan kontrol orang tua yang sesuai regulasi.

Tenggat waktu pelaporan penilaian mandiri pertama adalah 3 bulan sejak peraturan diundangkan (6 Juni 2026), artinya platform digital harus bergerak cepat.

Key Contacts

Please get in touch with the designated key contacts via phone or email if you have any inquiries or would like to learn about the potential impact on your business.
Image

Ivor I. Pasaribu

Managing Partner
+62 21 2276 1962
Image

Even Alex Chandra

Partner
+62 21 2276 1962

IGNOS Connect

Get the latest news and insights delivered to your inbox with IGNOS Connect.

Image

Office Address

Sovereign Plaza 6th Floor, Unit C
Jl. TB Simatupang Kav. 36
Jakarta Selatan 12430, Indonesia

Telephone : +62 21 2276 1962
Facsimile : +62 21 2276 1963
Email : info@ignoslaw.com

About Us

IGNOS is a top-notch Indonesian full-service law firm that values genuine alliances with clients.

Our team of experienced Lawyers in Jakarta, Indonesia, is here to assist you. Contact our reputable law firm for legal advice and representation.