Wawasan

Persetujuan Laporan Tahunan Kini Wajib Disampaikan ke Menteri Hukum melalui SABH: Apa yang Harus Diperhatikan Direksi?

businesswomen-analyzing-financial-charts-and-report.jpg

Direksi perseroan terbatas yang berbentuk persekutuan modal kini wajib menyampaikan persetujuan laporan tahunan oleh RUPS kepada Menteri Hukum melalui SABH, termasuk dasar hukum yang berlaku dan sanksi yang dapat dikenakan.

Key Points

  1. Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir.
  2. Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS wajib disampaikan kepada Menteri Hukum melalui SABH dan harus dituangkan dalam akta notaris.
  3. Penyampaian persetujuan laporan tahunan dilakukan oleh Direksi melalui notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penandatanganan akta notaris.
  4. Kelalaian dalam penyampaian persetujuan laporan tahunan berakibat pada pengenaan sanksi administratif, berupa teguran tertulis hingga pemblokiran akses SABH.

Pendahuluan

Laporan tahunan adalah instrumen pertanggungjawaban yang diwajibkan oleh undang-undang perseroan terbatas, yang disampaikan oleh direksi kepada rapat umum pemegang saham (“RUPS”) paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku dari perseroan. Laporan tahunan tersebut disampaikan dalam RUPS tahunan untuk dibahas dan memperoleh persetujuan RUPS.

Meskipun undang-undang perseroan terbatas tidak mengatur secara eksplisit sanksi bagi direksi yang lalai menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS, kelalaian tersebut bukan tanpa konsekuensi hukum. Dalam konteks pengurusan perseroan, kelalaian tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban direksi dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, dalam hal terdapat kerugian perseroan, direksi berpotensi dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi dan tanggung renteng, terlebih karena pada tahun buku yang bersangkutan direksi belum memperoleh pelepasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) dari RUPS.

Perkembangan terbaru muncul dengan diundangkannya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkum No. 49/2025”) pada tanggal 17 Desember 2025, yang sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang berlaku sejak tahun 2021. Salah satu perubahan signifikan yang diperkenalkan melalui Permenkum No. 49/2025 adalah kewajiban bagi direksi untuk menyampaikan persetujuan laporan tahunan oleh RUPS kepada Menteri Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”). Dalam peraturan tersebut diatur bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada pemblokiran akses perseroan terhadap SABH.

Dengan demikian, meskipun Permenkum No. 49 Tahun 2025 secara normatif berada dalam kerangka pelayanan jasa hukum Perseroan Terbatas melalui SABH (seperti layanan yang berkaitan dengan perubahan anggaran dasar, perubahan data Perseroan, dan pembubaran perseroan), pengaturan mengenai kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan menimbulkan konsekuensi normatif baru bagi direksi untuk memastikan pemenuhannya guna menghindari pemblokiran akses SABH.

Artikel ini secara khusus membahas kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan oleh Perseroan Terbatas yang berbentuk persekutuan modal. Sedangkan, bagi perseroan perorangan, kewajiban yang berlaku adalah penyampaian laporan keuangan, yang pengaturannya telah ditetapkan oleh Menteri Hukum sejak tahun 2021 dan tidak menjadi fokus pembahasan dalam artikel ini.

Penyampaian Persetujuan Laporan Tahunan melalui SABH

Permenkum No. 49/2025 mewajibkan agar persetujuan atas laporan tahunan oleh RUPS dituangkan dalam akta notaris. Ketentuan ini memang tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang perseroan terbatas. Namun demikian, mengingat bahwa Permenkum No. 49/2025 mewajibkan hal tersebut, maka RUPS tahunan perlu dituangkan dalam akta notaris.

Persetujuan laporan tahunan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditandatanganinya akta notaris yang memuat persetujuan tersebut. Ketentuan ini perlu dibaca bersamaan dengan kewajiban penyelenggaraan RUPS tahunan, yang menurut undang-undang perseroan terbatas harus dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku perseroan. Penyampaian persetujuan laporan tahunan dilakukan oleh direksi melalui notaris secara elektronik melalui SABH dengan cara mengunggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Dokumen pendukung sebagaimana ditentukan dalam Permenkum No. 49/2025 meliputi (i) akta notaris yang memuat persetujuan RUPS atas laporan tahunan, dan (ii) dokumen laporan tahunan perseroan.

Adapun dokumen laporan tahunan tersebut paling sedikit harus memuat:

  • laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas neraca akhir tahun buku yang baru lampau dengan perbandingan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan;
  • laporan kegiatan perseroan;
  • laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
  • rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan;
  • laporan pelaksanaan tugas pengawasan oleh dewan komisaris;
  • susunan nama anggota direksi dan dewan komisaris; serta
  • gaji dan tunjangan bagi anggota direksi serta gaji/honorarium dan tunjangan bagi anggota dewan komisaris.

Dalam hal persetujuan laporan tahuan telah diterima pada SABH, maka Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal Hukum Umum akan menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan kepada perseroan.

Sanksi atas Kelalaian Penyampaian Persetujuan Laporan Tahunan

Perseroan yang lalai melaksanakan kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan sebagaimana diuraikan di atas dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses SABH. Sanksi awal berupa teguran tertulis disampaikan melalui notifikasi pada SABH dan/atau surat elektronik.

Apabila perseroan tetap tidak melaksanakan kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal notifikasi pada SABH, maka perseroan akan dikenakan sanksi lanjutan berupa pemblokiran akses, yaitu penutupan akses perseroan pada SABH. Pemblokiran akses SABH tersebut dapat dibuka kembali dengan mengajukan permohonan pembukaan blokir melalui SABH dan mengunggah dokumen pendukung, yang meliputi (i) akta notaris yang memuat persetujuan RUPS atas laporan tahunan; dan (ii) dokumen laporan tahunan perseroan.

Penutup

Berlakunya kewajiban penyampaian persetujuan laporan tahunan melalui SABH berdasarkan Permenkum No. 49/2025 menandai pergeseran penting dalam rezim kepatuhan perseroan terbatas. Kewajiban tersebut tidak lagi semata-mata bersifat internal antara direksi dan RUPS, melainkan telah terintegrasi ke dalam sistem administrasi negara dengan konsekuensi administratif yang nyata.

Oleh karena itu, direksi perseroan perlu secara proaktif memastikan bahwa RUPS tahunan diselenggarakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan undang-undang, serta memastikan bahwa persetujuan laporan tahunan dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri Hukum melalui SABH dalam tenggat waktu yang ditentukan. Hal ini menjadi semakin krusial mengingat perolehan persetujuan dari RUPS atas laporan tahunan tidak selalu dapat diasumsikan, sementara keterlambatan atau kelalaian administratif berpotensi menghambat aktivitas hukum perseroan secara signifikan melalui pemblokiran akses SABH.

IGNOS Connect

Get the latest news and insights delivered to your inbox with IGNOS Connect.

Image

Office Address

Sovereign Plaza 6th Floor, Unit C
Jl. TB Simatupang Kav. 36
Jakarta Selatan 12430, Indonesia

Telephone : +62 21 2276 1962
Facsimile : +62 21 2276 1963
Email : info@ignoslaw.com

About Us

IGNOS is a top-notch Indonesian full-service law firm that values genuine alliances with clients.

Our team of experienced Lawyers in Jakarta, Indonesia, is here to assist you. Contact our reputable law firm for legal advice and representation.