Kewajiban Pendaftaran dan Pembaruan Data bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat: Antara Kepatuhan, Manfaat dan Sanksi
Oleh Nathaniel Alexander Putra Salindeho / 17 Juni 2025

Pelajari kewajiban hukum pendaftaran PSE Lingkup Privat di Indonesia, mulai dari cakupan, proses OSS, sanksi, hingga manfaat kepatuhan bagi penyelenggara sistem elektronik.
Poin Penting
- PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran sebelum layanan digitalnya dapat diakses oleh publik. Kewajiban ini berlaku baik bagi PSE domestik maupun asing. Pendaftaran merupakan syarat wajib sebelum layanan digital dioperasikan secara publik.
- Terdapat dua kategori utama penyelenggara sistem elektronik yang termasuk dalam PSE Lingkup Privat. Secara umum, setiap operator yang menyediakan layanan digital berbasis internet kepada publik dapat dikategorikan sebagai PSE Lingkup Privat.
- Pendaftaran dilakukan melalui sistem OSS, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan yang berlaku. Pemohon wajib mengisi formulir yang memuat deskripsi sistem elektronik serta komitmen untuk menjamin keamanan informasi, melindungi data pribadi, dan melakukan uji kelaikan sistem elektronik.
- Kelalaian untuk melakukan pendaftaran dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses. Sementara itu, kelalaian memperbarui data pendaftaran dapat dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga pencabutan tanda daftar.
- Pendaftaran mencerminkan kepatuhan hukum, membangun kepercayaan pengguna dan mitra bisnis, serta menunjukkan komitmen PSE terhadap perlindungan data dan keamanan sistem informasi. Selain itu, pendaftaran membantu menghindari sanksi administratif seperti pemblokiran akses.
Latar Belakang
Dalam beberapa pemberitaan, disebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (“Komdigi”) berencana memblokir akses terhadap situs milik PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar atau melakukan perubahan informasi pendaftaran, mengingat hingga saat ini masih terdapat PSE Lingkup Privat yang belum melakukan kewajiban tersebut. Tenggat waktu pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat sebenarnya telah ditetapkan oleh Komdigi paling lambat pada 20 Juli 2022. Bahkan, dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa Komdigi telah menyurati beberapa PSE Lingkup Privat yang terindikasi memiliki kewajiban tersebut.
Kewajiban pendaftaran dan perubahan informasi pendaftaran diatur dalam (i) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan (ii) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020
tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10 Tahun 2021.
Cakupan PSE Lingkup Privat
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul dalam praktik adalah mengenai siapa saja yang termasuk dalam cakupan PSE Lingkup Privat? Secara umum, terdapat dua kategori utama yang termasuk dalam PSE Lingkup Privat.
Pertama, penyelenggara sistem elektronik yang diatur atau diawasi oleh instansi pemerintah atau lembaga negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor masing-masing. Sebagai contoh, platform fintech yang berada di pengawasan Otoritas Jasa Keuangan atau Bank Indonesia, sesuai regulasi sektor keuangan.
Kedua, penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan kepada publik melalui portal, situs, atau aplikasi berbasis internet untuk kegiatan-kegiatan berikut:
- menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
- menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
- menyampaikan materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik melalui unduhan pada situs, pengiriman melalui email, atau aplikasi ke perangkat pengguna;
- menyediakan layanan komunikasi digital, termasuk namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara dan video, surat elektronik (email), serta percakapan daring melalui platform digital, media sosial, atau layanan jejaring;
- menyediakan layanan mesin pencari dan informasi elektronik dalam berbagai bentuk, seperti tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, permainan, atau kombinasi dari bentuk-bentuk tersebut; dan/atau
- melakukan pemrosesan data pribadi dalam rangka operasional layanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas transaksi elektronik.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang menyelenggarakan layanan digital berbasis internet kepada publik berpotensi dikategorikan sebagai PSE Lingkup Privat.
Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat
Setiap PSE Lingkup Privat wajib untuk melakukan pendaftaran kepada Komdigi. Pendaftaran ini bahkan wajib dilakukan sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna. Ini mengartikan bahwa pendaftaran tersebut menjadi syarat utama sebelum layanan digital tersebut mulai dioperasionalkan secara publik.
Kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat yang didirikan di Indonesia saja, tetapi juga berlaku bagi entitas asing yang didirikan berdasarkan undang-undang negara lain, sepanjang mereka memenuhi kriteria berikut (PSE Lingkup Privat asing):
- menyediakan layanan di wilayah Indonesia;
- melakukan usaha di Indonesia; dan/atau
- sistem elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
Prosedur Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan melalui sistem Online Single Submission (“OSS”), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan permohonan pendaftaran oleh PSE Lingkup Privat dilakukan dengan mengisi formulir yang memuat informasi mengenai:
- gambaran umum pengoperasian sistem elektronik, yang terdiri atas (i) nama dan sektor sistem elektronik, (ii) URL dari situs web, (iii) domain atau alamat IP server, (iv) deskripsi model bisnis, (v) fungsi dan proses bisnis sistem, (vi) keterangan data pribadi yang diproses, (vi) keterangan lokasi pengelolaan dan/atau penyimpanan data, serta (vii) pernyataan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin pemberian akses terhadap sistem dan data elektronik untuk keperluan pengawasan dan penegakan hukum;
- kewajiban untuk memastikan keamanan informasi;
- kewajiban untuk melakukan pelindungan data pribadi; dan
- kewajiban untuk melakukan uji kelaikan sistem elektronik.
Bagi PSE Lingkup Privat asing, selain wajib mengisi informasi sebagaimana disebutkan di atas, juga diwajibkan menyampaikan informasi tambahan sebagai berikut, dengan melampirkan dokumen pendukung yang diterjemahkan dengan terjemahan tersumpah ke bahasa Indonesia:
- identitas PSE Lingkup Privat asing;
- identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas penanggung jawab;
- keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan;
- jumlah pelanggan (user) dari Indonesia; dan
- nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.
Sanksi Bagi PSE Lingkup Privat
Apabila PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sesuai ketentuan, maka Komdigi dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap layanan yang bersangkutan. Sedangkan bagi yang telah mendaftar namun tidak melaporkan perubahan informasi, sanksi dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses dan pencabutan tanda daftar.
Manfaat
Pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat pada dasarnya memberikan berbagai manfaat bagi penyelenggara sistem elektronik itu sendiri. Dengan memenuhi kewajiban ini, PSE Lingkup Privat menunjukkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari risiko sanksi administratif, termasuk pemblokiran akses oleh Komdigi.
Dalam layanan digital, kepercayaan pengguna merupakan salah satu kunci utama. Status terdaftar memberikan sinyal positif kepada pengguna maupun mitra bisnis bahwa PSE Lingkup Privat tersebut menjalankan operasionalnya secara patuh terhadap regulasi digital nasional. Lebih dari itu, kewajiban pendaftaran juga mencerminkan komitmen awal PSE Lingkup Privat dalam memastikan keamanan sistem informasi dan perlindungan data pribadi.