Bagian 1 - Menilik Subjek Data Pribadi: Identifikasi, Wilayah Hukum, dan Hak Subjek Data Pribadi
Oleh Even Alex Chandra & Inka Aita Putri / 25 Juli 2023

Memahami ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) dengan pembahasan yang lebih spesifik mengenai subjek data pribadi, wilayah hukum, pengelompokkan data pribadi, hingga hak subjek data pribadi.
Poin Penting
- Subjek data pribadi adalah orang dan/atau korporasi yang di dalamnya melekat data pribadi;
- UU PDP berlaku untuk setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum di dalam maupun luar Indonesia;
- Data pribadi terbagi menjadi dua jenis, yaitu spesifik dan umum, yang dibagi berdasarkan tingkat sensitivitas dan kemampuannya untuk mengidentifikasi individu secara tepat;
- Subjek data pribadi memiliki hak yang diatur dalam UU PDP, tetapi sifatnya tidak absolut atau terbatas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Latar Belakang
Pemanfaatan teknologi dan informasi dalam berbagai sektor telah meningkat pesat, namun seiring dengan kemajuan ini, terdapat risiko terjadinya intervensi terhadap privasi individu. Pemrosesan data pribadi dapat berpotensi mengalami ancaman seperti serangan siber, pencurian identitas, dan penyalahgunaan data pribadi lainnya. Kebocoran data pribadi dapat mengancam hak konstitusional subjek data pribadi, termasuk hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
Untuk memitigasi risiko-risiko tersebut, Pemerintah Indonesia kemudian mengundangkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”).
Untuk memitigasi risiko-risiko tersebut, Pemerintah Indonesia kemudian mengundangkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”).
Wilayah Hukum dan Subjek Data Pribadi
UU PDP mengatur secara rinci tentang ruang lingkup dan subjek data pribadi yang berlaku di Indonesia. Aturan ini mencakup setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan perbuatan hukum (pemrosesan data pribadi termasuk pemerolehan hingga pemusnahan data pribadi) di wilayah Indonesia, serta subjek data pribadi sekalipun berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Subjek data pribadi, baik perseorangan maupun korporasi, memiliki hak atas data pribadi yang mereka miliki. Hak ini mencakup akses terhadap informasi, perbaikan dan penambahan data yang tidak akurat, serta hak untuk menghapus dan memusnahkan data pribadi mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subjek data pribadi, baik perseorangan maupun korporasi, memiliki hak atas data pribadi yang mereka miliki. Hak ini mencakup akses terhadap informasi, perbaikan dan penambahan data yang tidak akurat, serta hak untuk menghapus dan memusnahkan data pribadi mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Data Pribadi: Spesifik dan Umum
Dalam pengelompokan data pribadi, terdapat dua jenis berdasarkan sifatnya, yaitu spesifik dan umum. Data pribadi spesifik adalah data yang mengandung informasi yang sangat sensitif dan dapat mengidentifikasi individu dengan tepat, seperti data kesehatan, data biometrik, catatan kejahatan, dan keuangan pribadi masuk dalam kategori ini. Dikarenakan sensitivitasnya, data pribadi spesifik memerlukan perlindungan yang lebih ketat untuk mencegah risiko kebocoran atau penyalahgunaan.
Di sisi lain, data pribadi umum mencakup informasi yang lebih umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, dan kewarganegaraan, terkategori sebagai data pribadi umum.
Di sisi lain, data pribadi umum mencakup informasi yang lebih umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, dan kewarganegaraan, terkategori sebagai data pribadi umum.
Hak-Hak Subjek Data Pribadi: Perlindungan yang Tidak Mutlak
UU PDP memberikan sejumlah hak yang diberikan kepada subjek data pribadi, namun hak-hak ini tidak bersifat mutlak. Hak-hak tersebut dapat tunduk pada batasan tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, terdapat pengecualian bagi kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, kepentingan proses penegakan hukum, dan kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara.
Pengecualian ini diberlakukan untuk menyeimbangkan hak privasi individu dengan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Pengecualian ini diberlakukan untuk menyeimbangkan hak privasi individu dengan kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Kesimpulan
Perlindungan data pribadi merupakan isu yang semakin mendesak untuk dihadapi di era digital saat ini. Melalui UU PDP, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak privasi dan keamanan data pribadi setiap individu. Subjek data pribadi memiliki hak untuk mengontrol data pribadi mereka dengan bijaksana, sambil memahami bahwa hak-hak ini tidak mutlak dan dapat tunduk pada batasan yang diperlukan demi kepentingan yang lebih luas.
Dengan implementasi UU PDP yang tepat, masyarakat diharapkan dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan teknologi dan informasi untuk kepentingan pribadi dan bisnis mereka.
Dengan implementasi UU PDP yang tepat, masyarakat diharapkan dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan teknologi dan informasi untuk kepentingan pribadi dan bisnis mereka.