IGNOS Law Alliance Raih Kemenangan untuk Klien dalam Perkara Renvoi Prosedur, Menguji Kedudukan dan Piutang dari Kreditor Lain
2 Februari 2024

Medan, 21 Desember 2023 - Dalam kemenangan perkara yang mengagumkan, IGNOS Law Alliance berhasil mewakili klien sebagai salah satu kreditor dalam perkara renvoi prosedur, dalam menguji kedudukan dan nilai tagihan dari kreditor lain dalam proses kepailitan suatu perusahaan pabrik kelapa sawit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
Klaim utama klien kami berkaitan dengan keabsahan piutang dan penambahan nilai piutang oleh kreditor konkuren, serta status kreditor separatis yang diakui oleh kurator berdasarkan daftar piutang sementara dalam kepailitan. Akibatnya, piutang kreditor separatis harus dihapus dari daftar piutang sementara, dan status kreditor separatis harus diubah menjadi kreditor konkuren.
Majelis hakim mengabulkan klaim dengan pertimbangan bahwa piutang dan penambahan piutang oleh kreditor konkuren, serta status kreditor separatis, tidak sah berdasarkan bukti dan ketentuan hukum terkait. Sebagai hasilnya, kurator diperintahkan untuk melakukan dua tindakan: pertama, menghapus piutang dan penambahan piutang yang diajukan oleh kreditor konkuren, dan kedua, mengklasifikasikan ulang status kreditor separatis menjadi kreditor konkuren.
Menanggapi putusan tersebut, Handy Samot Sihotang, mengatakan, “Putusan ini menunjukkan bagaimana proses kepailitan memberikan prioritas pada kepentingan semua kreditor, bukan hanya satu. Setiap kreditor memiliki hak untuk memeriksa dan menguji piutang kreditor lain untuk memastikan keadilan dan kesetaraan. Prinsip-prinsip ini sejalan dengan prinsip keseimbangan dan keadilan yang diuraikan dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Saya juga ingin menyampaikan apresiasi saya kepada tim yang terlibat dalam perkara ini.”