IGNOS Law Alliance Berhasil Mempertahankan Piutang Klien dengan Menolak Gugatan Lain-Lain dari Debitor Pailit
20 Juni 2024

Medan, 20 Juni 2024 - IGNOS Law Alliance berhasil mewakili klien sebagai salah satu kreditor dalam perkara kepailitan suatu perusahaan pabrik kelapa sawit, dengan menolak gugatan lain-lain yang diajukan oleh debitor pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.
Latar belakang perkara ini adalah terkait perjanjian timbal balik yang kemudian telah diubah oleh para pihak berdasarkan kesepakatan dalam suatu pertemuan. Kemudian, penggugat ditetapkan PKPU oleh pengadilan, dan pelaksanaan perjanjian timbal balik tersebut diakhiri oleh tim pengurus sehingga klien kami diakui sebagai kreditor konkuren dengan tagihan sebesar Rp22 miliar. Penggugat kemudian dinyatakan pailit oleh pengadilan, dan tagihan klien kami ditetapkan sebesar Rp22 miliar berdasarkan putusan renvoi prosedur.
Dalam gugatannya, penggugat mengklaim bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dari klien kami karena tidak melaksanakan perjanjian sehingga menyebabkan kerugian bagi harta pailit. Penggugat juga tidak mengakui adanya kesepakatan dalam pertemuan tersebut. Oleh karena itu, penggugat meminta agar nilai tagihan klien kami dalam proses kepailitan dikurangi menjadi sebesar Rp1,9 miliar.
Kami menolak klaim tersebut dan menyatakan bahwa penggugat tidak berhak untuk mempermasalahkan tagihan klien kami, sebab penggugat tidak pernah mempermasalahkan tagihan klien kami dalam rapat verifikasi, penggugat tidak pernah mengajukan renvoi prosedur, dan pengadilan telah menetapkan tagihan klien kami sebesar Rp22 miliar berdasarkan putusan renvoi prosedur. Selain itu, klien kami juga tidak memiliki utang kepada harta pailit dan tidak ada perbuatan klien kami yang melawan hukum, sebab pelaksanaan perjanjian telah diakhiri oleh tim pengurus, objek perjanjian telah diserahterimakan kepada penggugat, dan klien kami telah membayar seluruh hak penggugat berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian tersebut.
Sebagai hasilnya, majelis hakim menolak gugatan penggugat sebab klaim penggugat tersebut secara hukum tidak terbukti. Kemenangan ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi IGNOS, yang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, berkualitas, dan berintegritas kepada kliennya.