Adrian Fernando, Partner IGNOS, Merilis Jurnal Terbarunya dengan Judul “Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Catatan menurut Teori Keadilan Sosial John Rawls”
27 Oktober 2023

Dapatkan wawasan tersebut melalui Partner IGNOS, Adrian Fernando, melalui jurnal mengenai pengadaan tanah untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Jakarta, 13 September 2023 – Adrian Fernando, Partner IGNOS, menulis kajian literaturnya dalam sebuah jurnal yang diterbitkan oleh Jurnal Pertanahan dari Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam kajiannya, Adrian menyebutkan bahwa pengadaan tanah merupakan pelaksanaan dari fungsi sosial dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), di mana pelaksanaan menyediakan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan cara memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada masyarakat yang tanahnya terkena dampak pengadaan tanah. Salah satu pembangunan kepentingan umum yang sedang dilakukan oleh pemerintah adalah pembangunan ibu kota baru Indonesia di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan nama “Nusantara” (IKN), yang salah satu perolehan tanahnya menggunakan mekanisme Pengadaan tanah.
Adrian menekankan, bahwa selain memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada masyarakat, fungsi sosial juga mengamanatkan bahwa hasil dari pembangunan yang perolehan tanahnya menggunakan mekanisme pengadaan tanah harus memberikan manfaat bagi masyarakat yang tanahnya terkena pengadaan tanah. Penekanan ini sejalan dengan pemikiran John Rawls, di mana keseimbangan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat merupakan nilai keadilan sosial yang diharapkan oleh John Rawls dalam ungkapan teorinya mengenai keadilan sosial.
Adrian berkesimpulan, bahwa meski secara hukum pelaksanaan pengadaan tanah di IKN bertentangan dengan makna fungsi sosial, namun proyek pembangunan pemerintah harus tetap terlaksana meski terdapat kritik, sengketa atau keberatan dari pihak-pihak lain. Untuk memberikan rasa keadilan, maka selain harus menjamin adanya pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada masyarakat, Adrian juga menyarankan agar pemerintah dan/atau Otorita IKN menetapkan suatu aturan yang mewajibkan adanya kontribusi pelaku usaha kepada daerah dan masyarakat setempat, dan adanya minimum penggunaan tenaga kerja lokal.
Silakan undur jurnal tersebut di sini.
Jakarta, 13 September 2023 – Adrian Fernando, Partner IGNOS, menulis kajian literaturnya dalam sebuah jurnal yang diterbitkan oleh Jurnal Pertanahan dari Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam kajiannya, Adrian menyebutkan bahwa pengadaan tanah merupakan pelaksanaan dari fungsi sosial dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), di mana pelaksanaan menyediakan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan cara memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada masyarakat yang tanahnya terkena dampak pengadaan tanah. Salah satu pembangunan kepentingan umum yang sedang dilakukan oleh pemerintah adalah pembangunan ibu kota baru Indonesia di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dengan nama “Nusantara” (IKN), yang salah satu perolehan tanahnya menggunakan mekanisme Pengadaan tanah.
Adrian menekankan, bahwa selain memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada masyarakat, fungsi sosial juga mengamanatkan bahwa hasil dari pembangunan yang perolehan tanahnya menggunakan mekanisme pengadaan tanah harus memberikan manfaat bagi masyarakat yang tanahnya terkena pengadaan tanah. Penekanan ini sejalan dengan pemikiran John Rawls, di mana keseimbangan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat merupakan nilai keadilan sosial yang diharapkan oleh John Rawls dalam ungkapan teorinya mengenai keadilan sosial.
Adrian berkesimpulan, bahwa meski secara hukum pelaksanaan pengadaan tanah di IKN bertentangan dengan makna fungsi sosial, namun proyek pembangunan pemerintah harus tetap terlaksana meski terdapat kritik, sengketa atau keberatan dari pihak-pihak lain. Untuk memberikan rasa keadilan, maka selain harus menjamin adanya pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada masyarakat, Adrian juga menyarankan agar pemerintah dan/atau Otorita IKN menetapkan suatu aturan yang mewajibkan adanya kontribusi pelaku usaha kepada daerah dan masyarakat setempat, dan adanya minimum penggunaan tenaga kerja lokal.
Silakan undur jurnal tersebut di sini.